Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-04-24 16:27:10
Pernikahan dan Perceraian
HARTA BERSAMA HADIAH PERNIKAHAN

Teman saya bercerai, lalu Teman saya menerima surat dari kantor pengacara suaminya mengenai permintaan harta bersama hadiah pernikahan dikembalikan setengah.
Lantas, apakah hadiah perkawinan dapat digolongkan sebagai harta bersama? Apakah suami tersebut berhak meminta hadiah pernikahan tersebut?

Dijawab tanggal 2024-04-25 11:38:07+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

 

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, penting untuk memahami konsep harta bersama dalam hukum perkawinan. Pada dasarnya, harta bersama adalah istilah hukum yang digunakan untuk menggambarkan harta atau aset yang diperoleh oleh suami dan istri selama pernikahan. Harta bersama pada umumnya termasuk gaji, properti, investasi, serta harta yang diperoleh selama masa pernikahan. Namun, tidak semua harta yang dimiliki setelah menikah otomatis menjadi harta bersama, sebagai contoh aset yang dimiliki oleh salah satu pasangan sebelum menikah tidak dapat dikategorikan sebagai harta bersama.

Hadiah Perkawinan dalam UU Perkawinan

Menurut Pasal 35 ayat (2) UU Perkawinan, harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain. Artinya, hadiah perkawinan yang diterima oleh suami atau istri selama perkawinan adalah harta pribadi penerima hadiah. Lalu, hadiah perkawinan yang diterima oleh pasangan suami dan istri tidak termasuk dalam harta bersama, kecuali ada kesepakatan dari pasangan suami dan istri.

Lebih lanjut, dalam UU Perkawinan terdapat prinsip-prinsip mengenai hadiah perkawinan, sebagai berikut:

Harta Pribadi Penerima

Undang-undang menyatakan bahwa hadiah perkawinan yang diterima oleh salah satu suami atau istri selama perkawinan dianggap sebagai harta pribadi penerima. Artinya, hadiah tersebut tetap menjadi milik pribadi penerima dan bukan menjadi bagian dari harta bersama.

Keabsahan Bukti

Berdasarkan praktik kami, penting untuk memastikan bahwa terdapat bukti keaslian dan penerimaan hadiah perkawinan. Hal ini dapat berupa bukti tertulis, seperti kuitansi atau surat hadiah, yang menunjukkan bahwa hadiah tersebut diterima oleh pasangan tertentu dalam konteks pernikahan.

Kesepakatan Tertulis

Jika suami dan istri menginginkan hadiah perkawinan dianggap sebagai harta bersama, maka mereka dapat membuat kesepakatan tertulis yang mengatur hal ini. 

Perjanjian Perkawinan (Prenuptial Agreement)

Pasangan yang akan menikah dapat membuat perjanjian perkawinan (prenuptial agreement) untuk mengatur status harta perkawinan, dalam hal ini termasuk pula hadiah perkawinan. Dalam perjanjian kawin, berdasarkan praktik kami pasangan suami istri juga dapat menentukan bagaimana status harta yang diperoleh selama perkawinan (harta bersama) menjadi harta masing-masing salah satu pasangan selama pernikahan, serta bagaimana status harta perkawinan jika perkawinan berakhir. Selengkapnya mengenai perjanjian perkawinan dapat Anda baca dalam Fungsi, isi  Materi, dan  Bentuk - Bentuk Perjanjian Kamwin.

Dengan demikian, dapat kami simpulkan bahwa UU Perkawinan dan perubahannya memberikan fleksibilitas dalam penentuan kepemilikan status hadiah perkawinan. Hadiah perkawinan secara yuridis merupakan harta pribadi penerima hadiah, tetapi pasangan suami istri dapat mengatur status hadiah perkawinan dengan membuat kesepakatan tertulis atau perjanjian perkawinan. Hal ini memungkinkan suami dan istri untuk mengontrol harta perkawinan sesuai dengan keinginan dan kebutuhan mereka, selama hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bondowoso secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BONDOWOSO
Alamat : Kejaksaan Negeri Bondowoso Jl. Jenderal Ahmad Yani No.82, Penatu, Nangkaan, Kec. Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur 68215
Kontak : 82301528212

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.