Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-28 09:44:35
Pernikahan dan Perceraian
WAJIBKAH PUTUSAN PENGADILAN DIPUBLIKASIKAN BESERTA DATA PRIBADINYA?

Saya penasaran, karena kasus baru-baru ini putusan cerai salah satu influencer banyak ditampilkan isinya. Sehingga publik mengetahui penyebab perceraian mereka, yang notabene cukup privasi. Meskipun nama sudah disensor (jadi tergugat dan penggugat saja, termasuk nama anak juga tidak dipublikasikan), apakah memang semua putusan pengadilan wajib dipublikasikan di web MA yang bisa diakses oleh masyarakat umum secara mudah? Selain putusan cerai, saya juga sering lihat ada putusan pengadilan yang menunjukkan data pribadi para pihak, misalnya nama lengkap dan alamat lengkap di dalam putusan. Pasca UU PDP disahkan, apakah lembaga peradilan boleh menampilkan data pribadi secara lengkap dalam putusan?

Dijawab tanggal 2024-05-28 09:57:56+07

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Kewajiban Memublikasikan Putusan Pengadilan

Semua putusan pengadilan pada prinsipnya hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum jika diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Hal ini berkaitan dengan asas fair trial, yang bertujuan untuk menjamin proses peradilan terhindar dari perbuatan tercela dari pejabat pengadilan.

Kewajiban putusan diucapkan di dalam sidang yang terbuka untuk umum tersebut diatur di dalam Pasal 13 UU Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:

  1. Semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.
  2. Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
  3. Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan putusan batal demi hukum.

Lantas, haruskah semua putusan pengadilan dipublikasikan? Kami mengasumsikan bahwa publikasi yang Anda maksud adalah pengumuman, penerbitan.

Selain pengucapan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, dalam UU Kekuasaan Kehakiman, UU MA dan perubahannya, serta UU MK dan perubahannya, diatur bahwa pengadilan juga wajib memberikan akses kepada masyarakat atas putusan pengadilan dan memberikan salinan putusan pengadilan kepada masing-masing pihak.

Pasal 52 ayat (1) dan (2) UU Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa pengadilan wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam proses persidangan. Selain itu, pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, dalam Pasal 32B UU 3/2009 dan Penjelasannya juga mengatur bahwa Mahkamah Agung (“MA”) harus memberikan akses kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai putusan MA. Akses kepada masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan putusan MA diberikan melalui Sistem Informasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIMARI).

Begitu pula Pasal 14 UU MK mengatur bahwa masyarakat mempunyai akses untuk mendapatkan putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”).

Selain itu, pengadilan sebagai badan publik juga tunduk terhadap ketentuan dalam UU KIP. Dalam Bab IV UU KIP, informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan dikategorikan menjadi tiga, yaitu:

  1. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  2. informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan
  3. informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Berdasarkan kategori informasi publik tersebut, putusan dan penetapan pengadilan tergolong sebagai informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik. Sehingga, menurut Pasal 11 ayat (1) huruf b UU KIP badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat, salah satunya adalah hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya.

Hal ini juga ditegaskan kembali dalam Lampiran I SK KMA 1-144/2011 bahwa pengadilan wajib mengelola dan memelihara jenis-jenis informasi untuk memastikan bahwa informasi tersebut tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat, salah satunya adalah seluruh putusan dan penetapan pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi (hal. 3 – 4).

Dalam konteks putusan MA dan peradilan di bawahnya, berlaku pula ketentuan di dalam Perma 1/2019 dan perubahannya yaitu Perma 7/2022. Berdasarkan Pasal 26 ayat (7) Perma 7/2022, pada hari yang sama dengan pengucapan putusan, pengadilan memublikasikan putusan/penetapan untuk umum pada SIP.

SIP adalah Sistem Informasi Pengadilan yaitu seluruh sistem informasi yang disediakan oleh MA untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi administrasi, pelayanan perkara, dan persidangan secara elektronik.

Berdasarkan uraian di atas, pada prinsipnya semua putusan pengadilan wajib dipublikasikan dalam rangka memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik. Publikasi tersebut berupa pengucapan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum serta pemberian akses kepada masyarakat atas putusan pengadilan, baik secara daring (melalui SIP) maupun secara luring.

Informasi yang Dikecualikan

Akan tetapi, terdapat jenis informasi publik (salah satunya putusan pengadilan) yang dikecualikan untuk dipublikasikan apabila memenuhi kriteria Pasal 17 UU KIP, yaitu jika informasi publik tersebut:

  1. Apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum.
  2. Apabila dibuka dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat.
  3. Apabila dibuka dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
  4. Apabila dibuka dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.
  5. Apabila dibuka dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional.
  6. Apabila dibuka dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri.
  7. Apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta autentik yang bersifat pribadi dan terakhir ataupun wasiat seseorang.
  8. Apabila dibuka dapat mengungkapkan rahasia pribadi yaitu berupa riwayat dan kondisi anggota keluarga; riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan non-formal.
  9. Berupa memorandum atau surat-surat antara badan publik atau intra badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan komisi informasi atau pengadilan.
  10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang.

Lantas, haruskah putusan pengadilan yang dipublikasikan memuat data pribadi para pihak yang berperkara?

Aturan Pelindungan Data Pribadi

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu dipahami bahwa dalam setiap putusan pengadilan dicantumkan data pribadi para pihak, misalnya nama, tempat tanggal lahir, agama, pekerjaan, dan tempat tinggal. Akan tetapi, pasca diundangkannya UU PDP, maka perlu diperhatikan kembali ketentuan mengenai publikasi data pribadi yang dilakukan oleh badan publik.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SIJUNJUNG
Alamat : Jl. Jend. Sudirman No. 04, Kenagarian Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung
Kontak : 81372208396

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.