Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-06-03 09:43:31
Hukum Waris
PEMBAGIAN WARISAN

orang tua saya memiliki harta warisan tanah kaum, apakah saya berhak mendapatkan warisan tersebut?

Dijawab tanggal 2024-06-03 09:48:13+07

Apabila yang Bapak maksud adalah Harta Pusaka Tinggi, maka Bapak tidak berhak mendapatkan warisan tersebut karena harta pusaka tinggi hanya berlaku hak pakai yang dipergunakan untuk kepentingan anggota kaum yang akan di atur oleh Mamak Kapalo Kaum dan Mamak Kapalo Waris. Namun apbila yang Bapak maksudkan adalah harta pencarian orang tua Bapak, maka Bapak berhak mendapatkan warisan sesuai dengan yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dimana anak laki-laki akan mendapatkan ? dari jumlah harta dan anak perempuan mendapatkan ? .

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANAH DATAR
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.