orang tua saya memiliki harta warisan tanah kaum, apakah saya berhak mendapatkan warisan tersebut?
Apabila yang Bapak maksud adalah Harta Pusaka Tinggi, maka Bapak tidak berhak mendapatkan warisan tersebut karena harta pusaka tinggi hanya berlaku hak pakai yang dipergunakan untuk kepentingan anggota kaum yang akan di atur oleh Mamak Kapalo Kaum dan Mamak Kapalo Waris. Namun apbila yang Bapak maksudkan adalah harta pencarian orang tua Bapak, maka Bapak berhak mendapatkan warisan sesuai dengan yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dimana anak laki-laki akan mendapatkan ? dari jumlah harta dan anak perempuan mendapatkan ? .