Teman saya meminjam mobil saya dan dibawa ke rumahnya selama 1 tahun, setelah saya minta kembali mobil saya. Dia menghitung uang keluar untuk mobil seperti ganti aki, servis, mengganti dekorasi mobil, sewa parkir dan lain-lain tanpa persetujuan saya dan tanpa sepengetahuan saya. Bagaimana hukumnya? Terima kasih.
Pinjam pakai diatur dalam Pasal 1740 KUHPerdata yang selengkapnya berbunyi:
Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatu barang untuk dipakai dengan cuma-Cuma kepada pihak lain, dengan syarat bahwa yang menerima barang itu setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang ditentukan, akan mengembalikan barang itu.
Selanjutnya, berkaitan dengan kedudukan orang yang meminjamkan barang tetaplah menjadi pemilik dari barang yang dipinjamkan. Sementara, orang yang menerima pinjaman barang merupakan pemakai, bukan pemilik dari barang yang dipinjamkan. Hal ini didasarkan pada Pasal 1741 KUH Perdata yang berbunyi:
Orang yang meminjamkan itu tetap menjadi pemilik mutlak barang yang dipinjamkan itu.
Dalam proses pinjam pakai, alangkah baiknya apabila perjanjian dibuat secara tertulis antara orang yang menerima pinjaman dengan orang yang meminjamkan. Hal tersebut menjadi dasar kesepakatan bagi para pihak juga menjadi landasan jika terjadi ingkar janji atau salah satu pihak melanggar kesepakatan tersebut yang berakibat hukum. Kiranya dalam membuat perjanjian, dapat memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata yaitu:
Dalam hal ini, kendaraan mobil merupakan objek dari pinjam pakai, pemakai memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab sepenuhnya untuk menyimpan, memelihara, serta menggunakan barang tersebut bukan untuk keperluan lain, selain yang telah diperjanjikan. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 1744 KUH Perdata, sebagai berikut:
Siapa yang menerima suatu barang yang dipinjam wajib memelihara barang itu sebagai seorang kepala keluarga yang baik. Ia tidak boleh menggunakan barang itu selain untuk maksud pemakaian yang sesuai dengan sifatnya, atau untuk kepentingan yang telah ditentukan dalam perjanjian. Bila menyimpang dan larangan ini, peminjam dapat dihukum mengganti biaya, kerugian dan bunga, kalau ada alasan untuk itu.
Jika peminjam barang itu untuk suatu tujuan lain atau lebih lama dan yang semestinya, maka wajiblah ia bertanggung jawab atas musnahnya barang itu sekalipun musnahnya barang itu disebabkan oleh suatu peristiwa yang tidak disengaja.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1744 KUHPerdata di atas, pemakai tidak diperkenankan mempergunakan barang yang dipinjamkan tersebut untuk keperluan lain, atau lebih lama dari waktu yang diperbolehkan. Apabila pemakai atau peminjam menggunakan barang tersebut untuk suatu keperluan lain, maka peminjam wajib bertanggung jawab atas musnahnya barang pinjaman tersebut, sekalipun dalam keadaan yang sama sekali tidak disengaja oleh peminjam kendaraan tersebut, kecuali diatur lain dalam perjanjian.
Lantas, bagaimana jika dalam pemakaian kendaraan tersebut peminjam mengeluarkan sejumlah uang untuk perbaikan kendaraan seperti mengganti aki, service dan sebagainya tanpa sepengetahuan pemiliknya, apakah dapat menuntut penggantian biaya ke si pemilik? Dalam hal ini, maka Sdri. Novita dapat menyimak ketentuan dalam Pasal 1748 KUH Perdata, yang berbunyi:
Jika pemakai telah mengeluarkan biaya untuk dapat memakai barang yang dipinjamnya itu, maka ia tidak dapat menuntut biaya tersebut diganti.
Oleh karena itu, pada prinsipnya, seseorang yang meminjam barang, dalam hal ini adalah mobil, jika mengeluarkan sejumlah uang dan membayarkan terlebih dahulu atas perbaikan mobil tersebut, maka peminjam pada dasarnya tidak dapat menuntut biaya kepada orang yang meminjamkan (pemilik barang).
Oleh sebab itu, berdasarkan penjelasan di atas, menurut pendapat JPN, teman saudara selaku peminjam mobil wajib memelihara dan bertanggung jawab atas mobil itu. Adapun, semua biaya atas proses pemakaian mobil berada dalam tanggung jawab teman saudara selaku orang yang memakai mobil tersebut. Kecuali, dalam keadaan memaksa atau force majeure, peminjam (teman saudara) harus mengeluarkan biaya dan keadaan memaksa itu dapat dibuktikan, maka peminjam dapat meminta penggantian biaya kepada orang yang meminjamkan.
Akan tetapi, kami berpendapat bahwa tidak ada unsur keadaan memaksa atau force majeure dalam permasalahan Anda dengan teman Saudara. Sehingga, teman saudara selaku peminjam pada dasarnya tidak dapat meminta ganti biaya perbaikan mobil saudara. Dan alangkah baiknya jika perbaikan mobil tersebut mendapatkan persetujuan atau memberitahukan terlebih dahulu kepada Sdri. Novita selaku pemilik mobil. Lazimnya, hal ini sudah disepakati sebelumnya melalui perjanjian pinjam pakai kendaraan.
Jika ingin mengajukan permohonan pend