Minggu, 19 Mei 2024
2024-05-03 10:53:03
Pernikahan dan Perceraian
GUGATAN CERAI

Bagaimana cara menggugat cerai jika kedua pihak berada di Luar Negeri ? apakah penggugat wajib datang untuk menghadiri sidang?

Dijawab tanggal 2024-05-07 11:12:36

Berdasarkan Pasal 66 ayat (4) Jo Pasal 73 ayat (3) UU No. 7/1989 Tentang Peradilan Agama yang menjelaskan bahwa jika terjadi suatu perceraian dimana para pihaknya berada di luar negeri maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputu tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Terkait dengan kehadiran para pihak ini dapat dilakukan pelimpahan kuasa kepada pengacara maupun konsultan hukum guna mewakili para pihaknya. Meski ada ketentan bagi kedua belah pihak harus
datang terkhusus penggugat harus datang pada persidangan perdamaian (pertama) walau berada di luar negeri. (Pasal 82 ayat 3 UU Peradilan Agama). Dasar hukum yang digunakan untuk memberi kuasa kepada pengacara dan/atau konsultan hukum ada pada Pasal 73 UU Peradilan Agama, Pasal 142 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam. Namun jika kepentingan pemeriksaan hakim menilai bahwa diperlukan kehadiran para pihak maka para pihak yang berperkara harus menghadiri persidagan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TUBAN
Alamat : JALAN RA KARTINI NOMOR 1 TUBAN
Kontak : 85228948884

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Perceraian

Apakah boleh seorang istri menggugat

Hukum Waris
Tanah Waris

Bahwa telah datang seseorang kepada B

Hutang Piutang
Pinjaman Online

Saya saat ini terlilit utang terhadap

Hukum Waris
Hukum Waris yang beda agama

Saya ingin bertanya perihal pembagian

Hubungi kami

Email us to jamdatun@kejaksaan.go.id

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2023 Kejaksaan Republik Indonesia.