Bagaimana cara menggugat cerai jika kedua pihak berada di Luar Negeri ? apakah penggugat wajib datang untuk menghadiri sidang?
Berdasarkan Pasal 66 ayat (4) Jo Pasal 73 ayat (3) UU No. 7/1989 Tentang Peradilan Agama yang menjelaskan bahwa jika terjadi suatu perceraian dimana para pihaknya berada di luar negeri maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputu tempat perkawinan dilangsungkan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Terkait dengan kehadiran para pihak ini dapat dilakukan pelimpahan kuasa kepada pengacara maupun konsultan hukum guna mewakili para pihaknya. Meski ada ketentan bagi kedua belah pihak harus
datang terkhusus penggugat harus datang pada persidangan perdamaian (pertama) walau berada di luar negeri. (Pasal 82 ayat 3 UU Peradilan Agama). Dasar hukum yang digunakan untuk memberi kuasa kepada pengacara dan/atau konsultan hukum ada pada Pasal 73 UU Peradilan Agama, Pasal 142 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam. Namun jika kepentingan pemeriksaan hakim menilai bahwa diperlukan kehadiran para pihak maka para pihak yang berperkara harus menghadiri persidagan.