Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-04-23 15:55:25
Pernikahan dan Perceraian
KEJELASAN STATUS

Misalnya kita mau nikah kan sama janda(belum jelas) karena udah lama kenal cuma kita belum tau bagaimana hubungan nya dengan sang suaminya apakah sudah sah cerai atau belum jadi gimna cara menyikapinya min?

Takutnya min nanti udah nikah eh dianya belum dinyatakan janda kan kesel min.

Dijawab tanggal 2024-04-23 16:03:36+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Bahwa bukti telah dilakukannya perceraian dapat kita lihat pada kutipan akta perceraian. Kutipan akta perceraian dalam perceraian pemeluk agama Islam diberikan oleh panitera pengadilan agama atau pengadilan tinggi agama kepada para pihak atau diberikan langsung kepada para pihak (masing-masing suami dan istri yang bercerai). Perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan kutipan akta perceraian dalam perceraian selain pemeluk agama Islam ini diterbitkan oleh pejabat pencatatan sipil. Perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat. adapun dasar hukum tentang perkawinan adalah Undang-undang No 1 tahun 1974.

Berdasarkan Pasal 38 UU Perkawinan, perkawinan dapat putus karena:

a.    Kematian,

b.    Perceraian, dan

c.    putusan Pengadilan.

Bila Anda ingin mengetahui keabsahan kutipan akta perceraian calon istri Anda, kami sarankan agar Anda menelusurinya pada Instansi yang menerbitkan kutipan akta perceraian tersebut (Pengadilan Agama/Negeri atau Pengadilan Tinggi Agama/Negeri.

Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. DHARMAS RAYA
Alamat : Jl. Lintas Sumatera Km. 3 Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya
Kontak : 897376200899

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.