Misalnya kita mau nikah kan sama janda(belum jelas) karena udah lama kenal cuma kita belum tau bagaimana hubungan nya dengan sang suaminya apakah sudah sah cerai atau belum jadi gimna cara menyikapinya min?
Takutnya min nanti udah nikah eh dianya belum dinyatakan janda kan kesel min.
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Bahwa bukti telah dilakukannya perceraian dapat kita lihat pada kutipan akta perceraian. Kutipan akta perceraian dalam perceraian pemeluk agama Islam diberikan oleh panitera pengadilan agama atau pengadilan tinggi agama kepada para pihak atau diberikan langsung kepada para pihak (masing-masing suami dan istri yang bercerai). Perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan pengadilan agama yang telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan kutipan akta perceraian dalam perceraian selain pemeluk agama Islam ini diterbitkan oleh pejabat pencatatan sipil. Perceraian dianggap telah terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat. adapun dasar hukum tentang perkawinan adalah Undang-undang No 1 tahun 1974.
Berdasarkan Pasal 38 UU Perkawinan, perkawinan dapat putus karena:
a. Kematian,
b. Perceraian, dan
c. putusan Pengadilan.
Bila Anda ingin mengetahui keabsahan kutipan akta perceraian calon istri Anda, kami sarankan agar Anda menelusurinya pada Instansi yang menerbitkan kutipan akta perceraian tersebut (Pengadilan Agama/Negeri atau Pengadilan Tinggi Agama/Negeri.
Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.