Dijawab tanggal 2024-07-23 11:20:43+07
Konversi Petok D ke SHM.
1. Mengurus ke Kantor Kelurahan
Di kantor kelurahan atau desa, Anda harus membuat surat keterangan tanah tidak sengketa yang ditandatangani pejabat terkait.
Penandatanganan surat baiknya turut melibatkan pejabat RT dan RW, serta tokoh masyarakat setempat.
Selain membuat surat keterangan tanah tidak sengketa, dokumen lain yang harus diurus antara lain riwayat tanah dan surat keterangan penguasaan tanah.
2. Mengurus ke Kantor BPN
Setelah mengurus berkas-berkas di kantor kelurahan atau desa, Anda bisa menyambangi kantor ATR/BPN setempat untuk melakukan pendaftaran tanah.
Tahapan pengurusannya adalah sebagai berikut:
- Menyerahkan dokumen pengurusan kepada petugas loket.
- Dokumen yang dibawa akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas.
- Petugas akan melakukan survei lokasi dan pengukuran tanah sesuai dengan batas yang ada dalam surat petok D.
- Hasil pengukuran tersebut akan digunakan untuk membuat surat ukur.
- Dokumen ini diterbitkan oleh kantor pertanahan dan ditandatangani oleh pejabat berwenang, seperti seksi pengukuran dan pemetaan BPN.
- Setelahnya, Anda perlu menunggu selama 60 hari untuk pengumuman yuridis yang dilakukan di kantor kelurahan atau balai desa dan BPN.
- Pemohon harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) sebelum sertifikat diterbitkan. Besar BPHTB ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah.
- Pejabat setempat akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) atas hak atas tanah. Namun, ini bukan sertifikat final, karena proses pensertifikatan masih dilakukan di Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SURABAYA
Alamat : Kejaksaan Negeri Surabaya
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Sukomanunggal, Kec. Sukomanunggal, Kota SBY, Jawa Timur 60188
Kontak : 81282345084