Saya berniat untuk mengajukan gugatan terhadap harta warisan berupa sebidang tanah dan sebuah bagunan yang berada di situbondo, di mana tanah dan bagunan tersebut dikuasai oleh kakak ipar saya sedangkan orang tua dan kakak ipar saya sudah meninggal, merka menempati tanah dan bangunan tersebut, apa yang bisa saya lakukan dan dimana saya bisa mengajukan gugatan atas tanah dan bangunan tersebut?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
mengenai kewenangan mengadili suatu perkara yang termasuk dalam kompetensi absolut pengadilan negeri. Mengutip dari ulasan dalam Jurnal Pakuan Law Review (Vol. IV, 2018), kompetensi absolut adalah kewenangan lembaga peradilan dalam mengadili perkara berdasarkan objek serta materi perkara.
membaca dari permasalahan yang saudara sampaikan bahwaa sebidang tandah dan bangunan yang menjadi objek sengketa terletak di kabupaten Situbondo. sehingga masuk ke dalam wilayah hukum pengadilan negeri situbondo
namun apabila saudara memeluk agama Islam maka dapat diajukan di pegadilan agama situbondo
berikut penjelasan singkat mengenai pembagian waris menurut hukum islam yang berpedoman pada Kitab Hukum Islam.
Pembagian Waris Menurut Islam
Pada dasarnya, kewarisan adalah perpindahan kepemilikan dari seorang yang sudah meninggal kepaha ahli warisnya yang masih hidup, baik kepemilikan berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak yang sesuai dengan shariÂ’at. Pembagian waris dalam hukum Islam dibagi berdasarkan masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan besarannya. Selain itu, warisan dalam hukum waris Islam dapat dibagi berdasarkan wasiat.
Berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KHI yang berlaku berdasarkan Inpres 1/1991, orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga. Kemudian, pemilikan terhadap harta benda yang diwasiatkan baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia.
Ahli Waris dalam Hukum Waris Islam
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.
Pembagian ahli waris menurut KHI dibagi berdasarkan kelompok di bawah ini.
Pembagian harta warisan menurut hubungan darah
Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
Pembagian harta warisan menurut hubungan perkawinan
Duda; atau Janda Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Selain itu, penting untuk diketahui bahwa seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:
dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris.
dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bondowoso secara gratis.