Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-14 11:18:11
Hukum Waris
HARTA WARISAN

Saya berniat untuk mengajukan gugatan terhadap harta warisan berupa sebidang tanah dan sebuah bagunan yang berada di situbondo, di mana tanah dan bagunan tersebut dikuasai oleh kakak ipar saya sedangkan orang tua dan kakak ipar saya sudah meninggal, merka menempati tanah dan bangunan tersebut, apa yang bisa saya lakukan dan dimana saya bisa mengajukan gugatan atas tanah dan bangunan tersebut?

Dijawab tanggal 2024-03-14 14:47:19+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

mengenai kewenangan mengadili suatu perkara yang termasuk dalam kompetensi absolut pengadilan negeri. Mengutip dari ulasan dalam Jurnal Pakuan Law Review (Vol. IV, 2018), kompetensi absolut adalah kewenangan lembaga peradilan dalam mengadili perkara berdasarkan objek serta materi perkara.

membaca dari permasalahan yang saudara sampaikan bahwaa sebidang tandah dan bangunan yang menjadi objek sengketa terletak di kabupaten Situbondo. sehingga masuk ke dalam wilayah hukum pengadilan negeri situbondo

namun apabila saudara memeluk agama Islam maka dapat diajukan di pegadilan agama situbondo

berikut penjelasan singkat mengenai pembagian waris menurut hukum islam yang berpedoman pada Kitab Hukum Islam.

Pembagian Waris Menurut Islam

Pada dasarnya, kewarisan adalah perpindahan kepemilikan dari seorang yang sudah meninggal kepaha ahli warisnya yang masih hidup, baik kepemilikan berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak yang sesuai dengan shariÂ’at. Pembagian waris dalam hukum Islam dibagi berdasarkan masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan besarannya. Selain itu, warisan dalam hukum waris Islam dapat dibagi berdasarkan wasiat.

Berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KHI yang berlaku berdasarkan Inpres 1/1991, orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga. Kemudian, pemilikan terhadap harta benda yang diwasiatkan baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia.

Ahli Waris dalam Hukum Waris Islam

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.

Pembagian ahli waris menurut KHI dibagi berdasarkan kelompok di bawah ini.

Pembagian harta warisan menurut hubungan darah

Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.

Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.

Pembagian harta warisan menurut hubungan perkawinan

Duda; atau Janda Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Selain itu, penting untuk diketahui bahwa seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:

dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris.

dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bondowoso secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BONDOWOSO
Alamat : Kejaksaan Negeri Bondowoso Jl. Jenderal Ahmad Yani No.82, Penatu, Nangkaan, Kec. Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur 68215
Kontak : 82301528212

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.