Apakah dasar hukum pengambilan tanah hak milik warga oleh pemerintah yang diperuntukkan untuk pelebaran jalan? Kami mendapat surat pemberitahuan yang diedarkan oleh kelurahan yang menyatakan bahwa bagi warga yang tanahnya terkena pelebaran jalan tidak ada ganti rugi, kecuali pagar akan dilakukan pemasangan kembali pagar yang dibongkar
Atas permasalahan yang disampaikan oleh Pemohon tersebut diatas, JPN (Jaksa Pengacara Negara) memberikan penjelasan dan arahan hukum secara langsung, yaitu
Pengadaan tanah untuk pembangunan jalan umum, yang dalam kasus Anda berupa pembangunan pelebaran jalan, termasuk dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 123 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 10 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (UU 2/2012).
Secara umum, pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak untuk kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pengadaan tanah tersebut wajib diselenggarakan oleh pemerintah dan tanahnya selanjutnya dimiliki pemerintah pusat atau pemerintah daerah,atau menjadi milik badan usaha milik negara (BUMN) dalam hal instansi yang memerlukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah BUMN.
Wajib Memberikan Ganti Kerugian
Patut diperhatikan, pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil yang diberikan secara langsung kepada pihak yang berhak, antara lain:
Dalam hal ini, bentuk ganti kerugian dapat berupa uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Sebagai informasi tambahan, jika dalam pengadaan tanah terdapat sisa dari bidang tanah tertentu yang terkena pengadaan tanah yang tidak lagi dapat difungsikan sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya, pihak yang berhak dapat meminta penggantian secara utuh atas bidang tanahnya.
Sebagai contoh, jika pengadaan tanah tersebut mengakibatkan rumah hunian terbagi sehingga sebagian lagi tidak dapat digunakan sebagai rumah hunian, pihak yang menguasai/memiliki tanah dapat meminta ganti kerugian atas seluruh tanahnya.
Dengan demikian, berkenaan dengan pertanyaan Anda, maka dalam hal tanah yang merupakan hak milik warga tersebut terkena pelebaran jalan, seharusnya pemegang hak milik atas tanah terkait memperoleh ganti kerugian yang layak dan adil, yang penetapan besar dan bentuknya dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Jika pemegang hak milik atas tanah belum menerima ganti kerugian sebagaimana yang kami jelaskan di atas dan belum ada putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap mengenai hal ini, maka ia tidak wajib melepaskan tanahnya. Sehingga, instansi yang memerlukan tanah tersebut belum berhak melakukan pembangunan pelebaran jalan terhadap tanah tersebut.