Saya ingin bertanya, saya telah menikah pada tahun 2010. Kemudian pada tahun 2019 kami membeli sebidang tanah dan telah dilakukan balik nama sertipikat menjadi nama saya. Uang yang digunakan untuk pembelian tanah tersebut sepenuhnya menggunakan uang orang tua saya. Apakah tanah tersebut yang dibeli menggunakan uang orang tua saya dan dibalik nama menjadi nama saya menjadi harta bersama?
Selamat datang di Halo JPN.
Kami akan membantu menjawab pertanyaan Saudara
Sehubungan dengan pertanyaan Anda, kami asumsikan tidak terdapat perjanjian pisah harta antara Anda dan pasangan.
Namun, sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu dilihat terlebih dahulu pengertian harta bersama dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun dasar hukum harta bersama yaitu Pasal 35 Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Unadang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UndanUndang Nomor 1 Tahun 1974, yang berbunyi:
(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Berdasarkan ketentuan Pasal 35 UU Perkawinan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa harta bersama adalah harta yang diperoleh oleh pasangan suami isteri selama masa perkawinan.
Sementara, harta bawaan adalah harta yang diperoleh masing-masing pihak sebelum terjadinya perkawinan dan hadiah atau warisan yang diperoleh, sepanjang pasangan suami istri tersebut tidak menentukan lain. Maksud dari ‘tidak menentukan lain’ adalah tidak terdapatnya suatu perjanjian pisah harta antara pasangan suami istri tersebut.
Beli Tanah pakai uang orang tua, Apakah jadi harta bersama:? Dalam hal Anda membeli sebidang tanah dalam masa perkawinan maka perlu ditinjau sumber uang yang digunakan untuk membeli sebidang tanah tersebut agar dapat ditentukan apakah sebidang tanah tersebut merupakan harta bersama atau harta bawaan.
Berdasarkan keterangan Anda, uang untuk membeli sebidang tanah tersebut merupakan pemberian orang tua Anda, sehingga dapat dikategorikan bahwa Anda menerima pemberian hadiah atau hibah dari orang tua Anda, dengan catatan pemberian hibah tersebut harus dibuatkan suatu akta hibah yang dibuat oleh notaris.
Apabila Anda beragama Islam, maka terkait pertanyaan Anda perlu mengacu pada ketentuan Pasal 87 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi:
Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah atau lainnya.
Adapun yang dimaksud dengan hibah menurut KHI adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
Dengan demikian, menurut hemat kami, sebidang tanah yang dibelikan oleh orang tua Anda tersebut merupakan hibah kepada Anda dan menjadi harta bawaan Anda dikarenakan sumber uangnya berasal dari orang tua Anda. Sebagai catatan, hibah dari orang tua Anda tersebut harus dituangkan dalam suatu akta hibah yang dibuat oleh notaris.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.