Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-04-24 13:23:24
Pertanahan
PEMECAHAN SERTIFIKAT TANAH WARISAN

Nenek saya yang beragama Islam meninggal dengan warisan sebidang tanah. Nenek mempunyai 4 orang anak (2 orang meninggal sebelum nenek, dan masing-masing mempunyai 2 anak). Keluarga bermaksud memecah SHM atas nama Nenek menjadi 4 SHM atas nama ahli waris (termasuk ahli waris pengganti-cucu). Bagaimana proses pemecahan sertifikatnya?

Dijawab tanggal 2024-04-24 13:26:06+07

Terimakasih sebelumnya kami ucapkan kepada saudari atas pertanyaan yang diajukan.

 

Pemecahan bidang tanah atau sering juga dikenal dengan pemecahan sertifikat tanah merupakan salah satu jenis perubahan data fisik objek pendaftaran tanah dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah. 

Pemecahan bidang tanah dilakukan ketika satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. Dalam pemecahan sertifikat tanah, bidang tanah sertifikat induknya sudah tidak ada/tidak aktif. 

 

Mengenai cara memecah tanah warisan, perlu dilakukan beberapa langkah sebagai berikut:

  1. Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan

Jika sebidang tanah akan diwariskan kepada lebih dari satu orang, maka peralihan hak atas tanah tersebut harus disertai dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris. Hal ini diatur dalam Pasal 42 ayat (4) PP 24/1997, yang berbunyi: “Jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun tertentu jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris tersebut”.

Surat tanda bukti sebagai ahli waris menurut Penjelasan Pasal 42 ayat (1) PP 24/1997, dapat berupa akta keterangan hak mewaris, atau surat penetapan ahli waris atau surat keterangan ahli waris. 

Berdasarkan Pasal 111 ayat (1) huruf c Permen ATR/BPN 16/2021, salah satu proses pemecahan sertifikat yang berasal dari warisan sebidang tanah, harus dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris, yang dapat berupa wasiat, putusan pengadilan, penetapan hakim/ketua pengadilan, surat pernyataan ahli waris yang dibuat para ahli waris, akta keterangan hak mewaris dari notaris, atau surat keterangan waris dari balai harta peninggalan.

Jika saudari akan menggunakan penetapan ahli waris, maka saudari perlu mengajukan permohonan penetapan ahli waris terlebih dahulu dari Pengadilan Agama dengan melengkapi persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan penetapan ahli waris.

Setelah seluruh berkas untuk mengajukan permohonan penetapan waris kepada Pengadilan Agama telah siap, maka agenda selanjutnya adalah melakukan persidangan permohonan, dengan agenda pengajuan permohonan, pembuktian, hingga kemudian diterbitkan penetapan dari majelis hakim.

Setelah penetapan ahli waris sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama terkait, maka selanjutnya adalah mengajukan pemecahan sertifikat tanah kepada Kantor ATR/BPN.

 

2. Permohonan Pemecahan Sertifikat Tanah ke Kantor ATR/BPN

Permohonan pemecahan sertifikat tanah dapat dilakukan dengan cara mengajukan permohonan ke Kantor ATR/BPN domisili saudari dengan membawa persyaratan yang diperlukan.

Adapun dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk permohonan pemecahan sertifikat tanah menurut Pasal 133 ayat (1) Permen Agraria/BPN 3/1997 adalah:

  1. sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan;
  2. identitas pemohon;
  3. persetujuan tertulis pemegang hak tanggungan, jika hak atas tanah yang bersangkutan dibebani hak tanggungan.

Permohonan pemecahan bidang tanah yang telah didaftar tersebut, diajukan oleh pemegang hak atau kuasanya dengan menyebutkan untuk kepentingan apa pemecahan tersebut dilakukan dan melampirkan dokumen-dokumen di atas. 

Berdasarkan laman ATR/BPN tentang Pemecahan, syarat pemecahan sertifikat tanah atau bidang tanah yaitu:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup;
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan;
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  4. Sertifikat asli;
  5. Rencana tapak/site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat.

Selanjutnya terdapat keterangan tambahan terkait dengan persyaratan tersebut yang perlu diperhatikan, yaitu:

  1. Identitas diri;
  2. Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon;
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa;
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik;
  5. Alasan pemecahan.

 

Demikian jawaban dari kami atas permasalahan saudari. Apabila saudari masih merasa bingung ataupun kurang memahami jawaban dari kami, dipersilahkan kepada saudari untuk mendatangi dan berkonsultasi secara langsung dengan tim Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang beralamat di Jalan Soekarno – Hatta Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.

 

Sekian dari kami. Terima kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PASAMAN BARAT
Alamat : Kantor Jaksa Pengacara Negara Jalan Soekarno Hatta Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat
Kontak : 82111819047

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan Siri

Saya seorang pria yang sudah beristri

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Apakah surat pengakuan hutang dapat d

Pertanahan
Penyerobotan Tanah

Saya mau bertanya, apabila terjadi pe

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.