Bagaimana jika perusahaan tidak mau memberikan kompensasi terhadap karyawan yang sudah tiga tahun bekerja, padahal jika mengacu pada Undang-undang, jangka waktu 3 tahun bekerja akan mendapatkan kompensasi 3 bulan gaji, apa langkah hukum yang harus saya lakukan?
Assalamualaiklum Warahmatullahiwabarakatuh, salam sejahtera untuk kita semua.
Terlebih dahulu mari kita runutkan permasalahan ini berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang ada karena Bapak/Ibu tidak menjelaskan dalam pertanyaan, terkait Putus Hubungan Kerja (PHK) atau pengunduran diri (resign).
Apabila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya diterima, menurut Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (1), (2), dan (3) UU Ketenagakerjaan disebutkan pekerja akan mendapatkan uang pesangon dengan akumulasi:
Sedangkan untuk UPMK atas masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun adalah 2 bulan upah.
Disamping itu ketentuan UPH yang seharusnya diterima bagi karyawan yang di PHK yakni:
Namun, harus diperhatikan pula bahwa PP No. 35 Tahun 2021 menjelaskan hak-hak pekerja yang di-PHK berdasarkan alasannya.
Apabila Bapak/ Ibu melakukan pengunduran diri (resign), maka mengacu pada UU Ketenagakerjaan maupun perubahan pasal-pasalnya melalui UU Cipta Kerja, termasuk peraturan turunannya di Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, ada dua penjelasan mengenai hak karyawan yang mengundurkan diri. Pertama, karyawan tetap (PKWTT) yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri memang tidak berhak atas pesangon, tetapi berhak atas uang pisah. Kemudian yang kedua, karyawan kontrak (PKWT) resign mendapat pesangon berupa uang kompensasi. Namun perlu dicatat, dalam Pasal 81 angka 45 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 154 A ayat (1) huruf I UU Ketenagakerjaan, bahwa pekerja yang mengundurkan diri harus memenuhi beberapa syarat:
Selanjutnya apabila Bapak/Ibu sudah memenuhi ketentuan dan syarat pekerja yang seharusnya menerima kompensasi, akan tetapi perusahaan tidak memberikan hak Bapak/Ibu sebagaimana terlampir di atas maka sebelumnya Bapak/Ibu dapat melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat, apabila cara tersebut belum membuahkan hasil, maka dapat dilanjutkan proses hukumnya ke Pengadilan Hubungan Industrial Padang, karena Pengadilan Hubungan Industrial hanya berada pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibu Kota Provinsi.
Demikian yang dapat kami jawab atas permasalahan hukum yang Bapak/Ibu alami, semoga bermanfaat.