Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-20 09:20:44
Hutang Piutang
UTANG PIUTANG ANTARA KARYAWAN DAN ATASAN

Bagaimana jika perusahaan tidak mau memberikan kompensasi terhadap karyawan yang sudah tiga tahun bekerja, padahal jika mengacu pada Undang-undang, jangka waktu 3 tahun bekerja akan mendapatkan kompensasi 3 bulan gaji, apa langkah hukum yang harus saya lakukan?

Dijawab tanggal 2024-05-21 13:04:46+07

Assalamualaiklum Warahmatullahiwabarakatuh, salam sejahtera untuk kita semua.

Terlebih dahulu mari kita runutkan permasalahan ini berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang ada karena Bapak/Ibu tidak menjelaskan dalam pertanyaan, terkait Putus Hubungan Kerja (PHK) atau pengunduran diri (resign).

Apabila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya diterima, menurut Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (1), (2), dan (3) UU Ketenagakerjaan disebutkan pekerja akan mendapatkan uang pesangon dengan akumulasi:

  1. masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
  2. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
  3. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
  4. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah; dst

Sedangkan untuk UPMK atas masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun adalah 2 bulan upah.

Disamping itu ketentuan UPH yang seharusnya diterima bagi karyawan yang di PHK yakni:

  1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja;
  3. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Namun, harus diperhatikan pula bahwa PP No. 35 Tahun 2021 menjelaskan hak-hak pekerja yang di-PHK berdasarkan alasannya.

Apabila Bapak/ Ibu melakukan pengunduran diri (resign), maka mengacu pada UU Ketenagakerjaan maupun perubahan pasal-pasalnya melalui UU Cipta Kerja, termasuk peraturan turunannya di Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, ada dua penjelasan mengenai hak karyawan yang mengundurkan diri. Pertama, karyawan tetap (PKWTT) yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri memang tidak berhak atas pesangon, tetapi berhak atas uang pisah. Kemudian yang kedua, karyawan kontrak (PKWT) resign mendapat pesangon berupa uang kompensasi. Namun perlu dicatat, dalam Pasal 81 angka 45 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 154 A ayat (1) huruf I UU Ketenagakerjaan, bahwa pekerja yang mengundurkan diri harus memenuhi beberapa syarat: 

  1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
  2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
  3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Selanjutnya apabila Bapak/Ibu sudah memenuhi ketentuan dan syarat pekerja yang seharusnya menerima kompensasi, akan tetapi perusahaan tidak memberikan hak Bapak/Ibu sebagaimana terlampir di atas maka sebelumnya Bapak/Ibu dapat melapor ke Dinas Tenaga Kerja setempat, apabila cara tersebut belum membuahkan hasil, maka dapat dilanjutkan proses hukumnya ke Pengadilan Hubungan Industrial Padang, karena Pengadilan Hubungan Industrial hanya berada pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibu Kota Provinsi.

 Demikian yang dapat kami jawab atas permasalahan hukum yang Bapak/Ibu alami, semoga bermanfaat.

 

 

 

 

 

 

 

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
CABANG KN. PESISIR SELATAN DI BALAI SELASA
Alamat : Jalan Limau Sundai Balai Selasa Kabupaten Pesisir Selatan
Kontak : 82169089665

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan Siri

Saya seorang pria yang sudah beristri

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Apakah surat pengakuan hutang dapat d

Pertanahan
Penyerobotan Tanah

Saya mau bertanya, apabila terjadi pe

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.