Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-14 08:45:29
Hukum Waris
WARISAN ANAK ANGKAT

apakah anak angkat bisa dapat warisan?

Dijawab tanggal 2024-08-14 08:49:20+07

Hukum Waris Perdata atau Hukum Waris Barat.. KUHPerdata secara eksplisit tidak disebutkan tentang anak angkat atau anak adopsi. Oleh karena itu, dikeluarkan Staatsblad No. 129 Tahun 1917 sebagai pelengkap pengaturan mengenai hal tersebut… Pasal 11 Staatsblad No. 129 Tahun 1917 menyebutkan bahwa secara hukum, anak angkat akan memperoleh nama dari bapak angkatnya. Sementara itu, Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa anak angkat dijadikan sebagai anak kandung yang lahir dari perkawinan orangtua angkatnya..Maksudnya, pengangkatan anak dipandang telah memutuskan segala bentuk hubungan hukum atau perdata anak tersebut dengan orangtua kandungnya. Ia kini secara sah menjadi anak dari orangtua angkatnya. Dengan demikian, sudah sewajarnya apabila anak angkat berhak menjadi ahli waris dari orangtua angkatnya.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PAYAKUMBUH
Alamat : JL. Soekarno Hatta No. 215, Kel.Bulakan Balai Kandi, Kec. Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh Sumatera Barat
Kontak : 85263146925

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.