apakah anak angkat bisa dapat warisan?
Hukum Waris Perdata atau Hukum Waris Barat.. KUHPerdata secara eksplisit tidak disebutkan tentang anak angkat atau anak adopsi. Oleh karena itu, dikeluarkan Staatsblad No. 129 Tahun 1917 sebagai pelengkap pengaturan mengenai hal tersebut… Pasal 11 Staatsblad No. 129 Tahun 1917 menyebutkan bahwa secara hukum, anak angkat akan memperoleh nama dari bapak angkatnya. Sementara itu, Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa anak angkat dijadikan sebagai anak kandung yang lahir dari perkawinan orangtua angkatnya..Maksudnya, pengangkatan anak dipandang telah memutuskan segala bentuk hubungan hukum atau perdata anak tersebut dengan orangtua kandungnya. Ia kini secara sah menjadi anak dari orangtua angkatnya. Dengan demikian, sudah sewajarnya apabila anak angkat berhak menjadi ahli waris dari orangtua angkatnya.