Saya menanyakan bahwa tanah almarhum ayahnya dijual sepihak oleh saudaranya dan tidak ada tanda tangan saya, kemudian apakah bisa dituntut Kembali ?
Bisa dituntut kembali, karena tanah tersebut statusnya adalah harta waris, maka segala sesuatu tindakan hukum harus ada persetujuan dari semua ahli waris, kemudian Langkah hukum yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan pembagian harta waris, atau dengan kata lain apabila tanah tersebut dijual setelah menjadi tanah warisan, maka yang memiliki hak milik atas tanah tersebut adalah para ahli waris. Jika ingin dilakukan penjualan, maka seluruh ahli waris yang lain harus hadir untuk memberikan persetujuan. Dalam hal salah seorang ahli waris tidak bisa hadir di hadapan PPAT pembuat akta tersebut (karena berada di luar kota), maka ahli waris tersebut dapat membuat Surat Persetujuan di bawah tangan yang dilegalisir notaris setempat atau dibuat Surat persetujuan dalam bentuk akta notaris