Teman saya memiliki tiga saudara. Salah satu saudara meminta agar semua warisan almarhum ayah segera dibagikan padahal ibu masih hidup. Bagaimana pandangan kasus ini menurut hukum perdata barat dan hukum agama Islam? Bagaimana cara menghitung pembagian harta warisan?
Terimakasih atas kepercayaan Saudara atas Layanan Halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut:
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa aturan mengenai hukum waris yang diatur dalam KUH Perdata hanya berlaku untuk orang-orang Eropa dan mereka yang dipersamakan dengan orang Eropa, orang Timur Asing Tionghoa, orang Timur Asing lainnya dan orang-orang Indonesia yang menundukkan diri kepada hukum Eropa. dan ketentuan mengenai ahli waris diatur di dalam Pasal 852 KUH Perdata. Selain itu, KUH Perdata juga mengatur bahwa jika seorang suami atau istri yang meninggal terlebih dahulu, maka si istri atau suami yang hidup terlama dipersamakan dengan seorang anak yang sah dari yang meninggal. Dengan demikian, dalam KUH Perdata, anak-anak keturunan dari pewaris berhak mewarisi dari orang tua atau kakek-nenek dan keluarga sedarah dengan jumlah bagian yang sama. Begitu pula istri, memiliki hak dan besaran warisan seperti halnya anak sah.
Akan tetapi, secara umum untuk semua WNI berlaku pula UU Perkawinan yang berdasarkan penelusuran kami juga memiliki kaitan dengan masalah warisan, karena ada ketentuan tentang harta bersama.
Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai pembagian harta warisan jika ayah meninggal dan ibu masih hidup berdasarkan hukum Islam, kami akan mengacu pada ketentuan di dalam KHI.
Pertama-tama, kami akan menjelaskan mengenai harta benda dalam perkawinan yang termuat di dalam Pasal 85 s.d Pasal 97 KHI. Selanjutnya, pembagian harta warisan ayah kepada masing-masing ahli waris dilakukan setelah dipisahkannya harta warisan ayah dari harta bersama dan dibagi setelah didata siapa saja ahli warisnya.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.