Selamat siang bapak / ibu di kejaksaan.
Saya dan istri saya sudah pisah ranjang selama 6 (enam) bulan dikarenakan saya bekerja di Pekanbaru sedangkan istri saya berada di Kota Sungai Penuh. Kemudian karena sudah tidak ada kecocokan dan alasan pribadi lainnya saya ingin bercerai dengan istri saya.
bagaimanakah carai mengurus cerai? apakah harus memakai pengacara atau sendiri?
terima kasih atas jawabannya.
Pada dasarnya, saudara dapat mengurus sendiri proses perceraian tanpa didampingi oleh pengacara atau kuasa hukum. Namun, biasanya para pihak merasa perlu didampingi pengacara karena awam soal hukum serta belum mengetahui prosedur persidangan terutama dalam hal pembuatan berkas-berkas persidangan, seperti surat gugatan dan lain sebagainya. Di sisi lain, peran advokat sebenarnya tidak hanya untuk mewakili para pihak saat beracara di pengadilan. Advokat juga dapat menjembatani dialog antara para pihak yang akan bercerai dalam membicarakan segala kesepakatan yang ingin dicapai, seperti tunjangan hidup, hak asuh anak dan hal-hal penting lainnya.
Pada dasarnya, tidak ada standar baku mengenai biaya perceraian. Biaya panjar perkara untuk perceraian ini bergantung pada pengadilan tempat Anda akan mengajukan perceraian tersebut. Bila Anda memutuskan menggunakan jasa advokat, biayanya bergantung pada kesepakatan antara Anda dengan advokat. Umumnya, advokat menawarkan jasa hukum dengan dua macam skema pembayaran yaitu secara lump sum (pembayaran tunai) atau hourly-basis (dihitung per-jam). Dalam hal ini, Anda dapat menentukan skema mana yang cocok dengan kemampuan dan kebutuhan Anda.Selain itu, apabila Anda membutuhkan jasa advokat namun terkendala biaya, Anda dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum yang ada diPengadilan setempat.
Dalam hal pengajuan gugatan cerai, bagi yang beragama Islam dapat mengajukan ke PengadilanAgama, sedangkan bagi yang beragamaselain Islam diajukan ke PengadilanNegeri. Pada umumnya, prosesperceraian akan memakanwaktu maksimal 6 bulan di tingkat pertama,baik di Pengadilan Negeri (PN) maupun di Pengadilan Agama (PA).
Berikut ini adalah prosedurperceraian di PN:
Prosedur Perceraian di Pengadilan Agama (PA).
Untuk perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama,terdapat perbedaan prosedurantara pengajuan gugatan cerai oleh istri dan permohonan ikrar talak oleh suami.
2. Suami dapat mengajukan permohonan sidang untuk menyaksikan ikrar talak (cerai talak) dengan ketentuan :
Proses selanjutnya baik untuk Cerai Talak maupunCerai Gugat adalah:
Pada sidang pertama, hakim akan berusahamendamaikan kedua belah pihak. Dalam hal ini, kedua belah pihak harus datang secara pribadi. Namun, jika salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri dan tidak dapat hadir secara pribadi, ia dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu. Jika keduanya bertempat kediaman di luar negeri, penggugat wajib hadir di siding perdamian tersebut secara pribadi.