Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-15 11:35:50
Pernikahan dan Perceraian
BAGAIMANA MENGURUS CERAI TANPA PENGACARA

Selamat siang bapak / ibu di kejaksaan.

Saya dan istri saya sudah pisah ranjang selama 6 (enam) bulan dikarenakan saya bekerja di Pekanbaru sedangkan istri saya berada di Kota Sungai Penuh. Kemudian karena sudah tidak ada kecocokan dan alasan pribadi lainnya saya ingin bercerai dengan istri saya.

bagaimanakah carai mengurus cerai? apakah harus memakai pengacara atau sendiri?

terima kasih atas jawabannya.

Dijawab tanggal 2024-09-03 13:15:26+07

Pada dasarnya, saudara dapat mengurus sendiri proses perceraian tanpa didampingi oleh pengacara atau kuasa hukum. Namun, biasanya para pihak merasa perlu didampingi pengacara karena awam soal hukum serta belum mengetahui prosedur persidangan terutama dalam hal pembuatan berkas-berkas persidangan, seperti surat gugatan dan lain sebagainya. Di sisi lain, peran advokat sebenarnya tidak hanya untuk mewakili para pihak saat beracara di pengadilan. Advokat juga dapat menjembatani dialog antara para pihak yang akan bercerai dalam membicarakan segala kesepakatan yang ingin dicapai, seperti tunjangan hidup, hak asuh anak dan hal-hal penting lainnya.

Biaya Mengurus Proses Perceraian

Pada dasarnya, tidak ada standar baku mengenai biaya perceraian. Biaya panjar perkara untuk perceraian ini bergantung pada pengadilan tempat Anda akan mengajukan perceraian tersebut. Bila Anda memutuskan menggunakan jasa advokat, biayanya bergantung pada kesepakatan antara Anda dengan advokat. Umumnya, advokat menawarkan jasa hukum dengan dua macam skema pembayaran yaitu secara lump sum (pembayaran tunai) atau hourly-basis (dihitung per-jam). Dalam hal ini, Anda dapat menentukan skema mana yang cocok dengan kemampuan dan kebutuhan Anda.Selain itu, apabila Anda membutuhkan jasa advokat namun terkendala biaya, Anda dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum yang ada diPengadilan setempat.

Pengajuan Perceraian

Dalam hal pengajuan gugatan cerai, bagi yang beragama Islam dapat mengajukan ke PengadilanAgama, sedangkan bagi yang beragamaselain Islam diajukan ke PengadilanNegeri. Pada umumnya, prosesperceraian akan memakanwaktu maksimal 6 bulan di tingkat pertama,baik di Pengadilan Negeri (PN) maupun di Pengadilan Agama (PA).

Prosedur Perceraian di Pengadilan Negeri(PN)

Berikut ini adalah prosedurperceraian di PN:

  1. Penggugat mengajukan gugatanke PN dengan ketentuan:
    • Gugatan diajukanke PN yang daerah hukumnyameliputi tempat kediamantergugat;
    • Jika tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap atau tergugat berada di luar negeri, gugatan diajukan di pengadilan tempat kediaman penggugat;
  2. Hakim yang memeriksa gugatanperceraian berusaha mendamaikan kedua belah pihak;
  3. Jika perdamaian tidak berhasil, hakim akan melakukan pemeriksaan gugatan dalam siding tertutup;
  4. Setelah pemeriksaan perkara berakhir, hakim membacakan putusanperceraian dalam sidang terbuka;
  5. Perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat.

Prosedur Perceraian di Pengadilan Agama (PA).

Untuk perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama,terdapat perbedaan prosedurantara pengajuan gugatan cerai oleh istri dan permohonan ikrar talak oleh suami.

  1. Gugatan cerai diajukan oleh istri atau kuasanya ke PA (Cerai Gugat) dengan ketentuan :
  • Gugatan diajukan ke PA di daerah hukum yang meliputi tempat kediaman istri selaku penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat;
  • Jika istri bertempat tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan ke PA yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat (suami);
  • Jika keduanya bertempat tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan ke PA yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada PA Jakarta Pusat.

2. Suami dapat mengajukan permohonan sidang untuk menyaksikan ikrar talak (cerai talak) dengan ketentuan :

  • Gugatan diajukan ke PA di daerah hukum yang meliputi tempat kediaman istri selaku penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat;
  • Jika istri bertempat tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan ke PA yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat (suami);
  • Jika keduanya bertempat tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan ke PA yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan mereka dilangsungkan atau kepada PA Jakarta Pusat.

Proses selanjutnya baik untuk Cerai Talak maupunCerai Gugat adalah:

Pada sidang pertama, hakim akan berusahamendamaikan kedua belah pihak. Dalam hal ini, kedua belah pihak harus datang secara pribadi. Namun, jika salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri dan tidak dapat hadir secara pribadi, ia dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk itu. Jika keduanya bertempat kediaman di luar negeri, penggugat wajib hadir di siding perdamian tersebut secara pribadi.

  1. Bila kedua belah pihak sudah tidak mungkin lagi didamaikan dan telah cukup alasan perceraian, maka permohonan ikrar talak dikabulkan atau perceraian diputus dalam sidang yang terbuka untuk umum;
  2. Pada Cerai Talak, hakim membuat penetapan bahwa perkawinan putus sejak ikrar talak diucapkan. Terhadap penetapan tersebut dan terhadap putusan perceraian pada Cerai Gugat dilakukan pendaftaran kepada pegawai pencatat;
  3. Panitera memberikan akta cerai kepada kedua pihak.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SUNGAI PENUH
Alamat : Jl. Depati Parbo, Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh - Provinsi Jambi
Kontak : 81242148969

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.