Bagaimana tata cara pengangkatan / adopsi Anak dalam hukum perdata ?
Perwalian diatur dalam Pasal 1 ayat (I) PP Nomor 29 Tahun 2019 menerangkan bahwa "wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataanya menjalankan kekuasaan ash sebagai orang tua terhadap anak". alon Orang Tua Angkat (COTA) harus datang ke Instansi Sosial Provinsi dan menyampaikan maksud untuk mengangkat anak. Setelah Instansi Sosial Provinsi mengkaji dan menelaah, COTA akan diarahkan untuk berkonsultasi ke panti atau yayasan yang diberi izin atau ditunjuk untuk proses Pengangkatan Anak Domestik.
Setelah berkas atau dokumen lengkap, Instansi Sosial Provinsi bersama pihak Panti/Yayasan akan melaksanakan kunjungan rumah atau Home Visit I. Setelah itu, petugas dari Instansi Sosial Provinsi dan Panti/Yayasan membuat laporan sosial calon orang tua angkat yang juga diketahui oleh pejabat Instansi Sosial.
Instansi Sosial Provinsi akan menerbitkan Surat Keputusan Izin Asuh jika COTA disetujui mengangkat anak. Setelah itu, Panti/Yayasan akan melakukan Foster Care (Asuhan Anak) dan penyerahan anak sementara. Pengasuhan anak sementara ini dilakukan oleh calon orang tua angkat kurang lebih enam bulan. Selama proses ini, apabila calon orang tua angkat melalaikan kewajibannya maka ljin Asuhan Sementara akan dicabut dan anak diserahkan kembali ke Panti/ Yayasan. Namun, jika calon orang tua angkat melakukan kewajibannya, maka petugas akan melakukan kunjungan selama.
Instansi Sosial Provinsi mengadakan Sidang TIM PIPA. Setelah Sidang TIM PIPA, Kepala Instansi Sosial Provinsi mengeluarkan Surat Keputusan Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Ana dan Surat Rekomendasi Kepala Instansi Sosial Provinsi untuk menindaklanjuti proses pengangkatan anak ke pengadilan.Setelah Kepala Instansi Sosial Provinsi menerbitkan Surat Rekomendasi Pengangkatan, orang tua angkat bisa mengajukan proses pengangkatan anak ke Pengadilan untuk memperoleh penetapan sebagai anak angkat sah.Setelah penetapan pengadilan, aka calon orang tua angkat harus datang ke Instansi Sosial Provinsi dan Panti/Yayasan untuk dilakukan pencatatan data.Calon orang tua angkat akan melakukan pencatatan Surat Penetapan Pengangkatan Ana di Dinas Kependudukan Catatan Sipil. Calon orang tua angkat juga harus bersedia melaporkan perkembangan anak setiap tahun sampai anak berusia 18 tahun atau dilaksanakan monitoring dan evaluasi oleh Instansi Sosial setempat. Dalam proses pengangkatan anak ini calon orang tua angkat tidak dipungut biaya atau gratis. berkas atau dokumen yang harus dipenuhi calon orang tua angkat sebagai berikut: