Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-04-23 09:36:42
Hukum Waris
BAGAIMANA TATA CARA PENGANGKATAN / ADOPSI ANAK DALAM HUKUM PERDATA

Bagaimana tata cara pengangkatan / adopsi Anak dalam hukum perdata ?

Dijawab tanggal 2024-04-23 11:51:54+07
  •  Pengangkatan/Adopsi Anak diatur didalam undang- undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang didukung oleh peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 yang dijelaskan lebih rinci dalam peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang persyaratan pengangkatan Anak.
  • Peraturan tersebut menyebut bahwa pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak, dan tidak boleh memutus hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya.
  • Adapun Tata cara pengangkatan anak sebagai berikut:
    • Prosedur awal

Perwalian diatur dalam Pasal 1 ayat (I) PP Nomor 29 Tahun 2019 menerangkan bahwa "wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataanya menjalankan kekuasaan ash sebagai orang tua terhadap anak". alon Orang Tua Angkat (COTA) harus datang ke Instansi Sosial Provinsi dan menyampaikan maksud untuk mengangkat anak. Setelah Instansi Sosial Provinsi mengkaji dan menelaah, COTA akan diarahkan untuk berkonsultasi ke panti atau yayasan yang diberi izin atau ditunjuk untuk proses Pengangkatan Anak Domestik.

  • Kunjungan rumah

Setelah berkas atau dokumen lengkap, Instansi Sosial Provinsi bersama pihak Panti/Yayasan akan melaksanakan kunjungan rumah atau Home Visit I. Setelah itu, petugas dari Instansi Sosial Provinsi dan Panti/Yayasan membuat laporan sosial calon orang tua angkat yang juga diketahui oleh pejabat Instansi Sosial. 

  • Penerbitan surat izin asuh

Instansi Sosial Provinsi akan menerbitkan Surat Keputusan Izin Asuh jika COTA disetujui mengangkat anak. Setelah itu, Panti/Yayasan akan melakukan Foster Care (Asuhan Anak) dan penyerahan anak sementara. Pengasuhan anak sementara ini dilakukan oleh calon orang tua angkat kurang lebih enam bulan. Selama proses ini, apabila calon orang tua angkat melalaikan kewajibannya maka ljin Asuhan Sementara akan dicabut dan anak diserahkan kembali ke Panti/ Yayasan. Namun, jika calon orang tua angkat melakukan kewajibannya, maka petugas akan melakukan kunjungan selama.

  • Proses Hukum di Pengadilan

Instansi Sosial Provinsi mengadakan Sidang TIM PIPA. Setelah Sidang TIM PIPA, Kepala Instansi Sosial Provinsi mengeluarkan Surat Keputusan Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Ana dan Surat Rekomendasi Kepala Instansi Sosial Provinsi untuk menindaklanjuti proses pengangkatan anak ke pengadilan.Setelah Kepala Instansi Sosial Provinsi menerbitkan Surat Rekomendasi Pengangkatan, orang tua angkat bisa mengajukan proses pengangkatan anak ke Pengadilan untuk memperoleh penetapan sebagai anak angkat sah.Setelah penetapan pengadilan, aka calon orang tua angkat harus datang ke Instansi Sosial Provinsi dan Panti/Yayasan untuk dilakukan pencatatan data.Calon orang tua angkat akan melakukan pencatatan Surat Penetapan Pengangkatan Ana di Dinas Kependudukan Catatan Sipil. Calon orang tua angkat juga harus bersedia melaporkan perkembangan anak setiap tahun sampai anak berusia 18 tahun atau dilaksanakan monitoring dan evaluasi oleh Instansi Sosial setempat. Dalam proses pengangkatan anak ini calon orang tua angkat tidak dipungut biaya atau gratis. berkas atau dokumen yang harus dipenuhi calon orang tua angkat sebagai berikut: 

  • Permohonan izin Pengangkatan Anak kepada instansi sosial setempat
  • Surat Keterangan shat calon orang tua angkat dari Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Keterangan Kesehatan Jiwa calon orang tua angkat dari Dokter Spesialis Jiwa yang ada di Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat keterangan tentang fungi organ reproduksi calon orang tua angkat dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah
  • Copy akta kelahiran calon orang tua angkat
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat
  • Copy surat nikah/akta perkawinan calon orang tua angkat
  • Kartu keluarga dan KTP calon orang tua angkat
  • Copy akta kelahiran CAA;
  • Keterangan penghasilan dari tempt bekerja calon orang tua angkat
  • Surat pernyataan persetujuan CA di atas kertas bermaterai cukup bag anak yang telah mampu
  • Menyampaikan pendapatnya dan/atau hasil laporan Pekerja Sosial
  • Surat pernyataan motivasi calon orang tua angkat di kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bag anak dan perlindungan anak
  • Surat pernyataan akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tampa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak di atas kertas bermaterai cukup
  • Surat pernyataan akan memberitahukan kepada aak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang
  • tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak
  • Surat Pernyataan tidak berhak menjadi Wali Nikah bag anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim
  • Surat Pernyataan untuk memberikan Hibah sebagian hartanya bag anak angkatnya.
  • Surat Pernyataan persetujuan adopsi dari Pihak keluarga.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
CABANG KN. PASAMAN BARAT DI AIR BANGIS
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.