Apakah bisa pebatalan perkawinan diajukan Ketika baru berusia lima hari karena adanya salah sangka suami/istri?
Syarat-syarat Pembatalan Perkawinan sebagai berikut :
Pasal 27 ayat (2) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan-UUP khusus penganut agama islam berlaku ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menentukan bahwa seorang suami dan istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri. Peraturan yang berlaku tidak mengatur mengenailama jangka waktu salah sangka suami/istri harus diketahui. Tapi dalam UUP dan KHI mengatur jangka waktu permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan setelah salah sangka diketahui yakni dalam jangka waktu 6 bulan setelah diketahui adanya salah sangka tersebut. Jika dalam waktu lebih 6 bulan pasangan suami istri tersebut masih tetap hidup bersama dan tidak menggunakan hak nya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya mengajukan pembatalan setelahnya menjadi gugur (Pasal 27 ayat (3) UUP Jo Pasal 72 ayat (3) KHI).
Jika Suami/istri ingin mengajukan, berdasarkan Pasal 25 UUP, gugatan pembatalan perkawinan dapat diajukan kepada pengadilan daerah hukum dimana perkawinan didaftarkan, tempat tinggal bersama suami/istri atau bagi penganut agama islan diajukan ke Pengadilan Agama daerah hukum tempat tinggal suami/istri atau tempat perkawinan dilangsungkan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1) Jo Pasal 2 UU No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Jo Pasal 49 UU No 3 Tahun 2006 tentang perubahan astas UU No 7 Tahun 1989.