Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-17 14:10:32
Pernikahan dan Perceraian
PEMBATALAN PERKAWINAN

Teman saya sebulan yang lalu menikah dengan seorang laki-laki, akan tetapi belakangan baru diketahui bahwa suaminya itu adalah saudara kandun se-Bapak dengannya. Apakah perkawinan mereka dapat dibatalkan atau tidak?

Dijawab tanggal 2024-07-25 10:35:46+07

Selamat datang di Halo JPN Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

 

Terimakasih telah menghubungi kami. 

Kami akan membantu menjawab pertanyaan Saudara.

 

Untuk kasus yang teman anda alami dapat dilakukan pembatalan perkawinan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 70 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yaitu  Perkawinan batal apabila:  perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah semenda dan sesusuan sampai derajat tertentu yang menghalangi perkawinan menurut pasal 8 Undang-undang No. 1 tahun 1974 yaitu :

1.    Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah atau keatas

2.    Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya

3.    Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu atau ayah tiri

4.    Berhubungan sesusuan, yaitu orang tua sesusuan, anak sesusuan saudara sesusuan dan bibi atau paman sesusuan.

5.    Istri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri atau istri-istrinya.

Untuk cara pembatalan perkawinannya dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikutL 

Pihak-pihak tersebut dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan kepada pengadilan di daerah perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal suami dan/atau istri. Kemudian, tata cara pengajuannya dilakukan sesuai dengan tata cara pengajuan gugatan cerai, melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Pengajuan gugatan

        Pihak yang berwenang mengajukan permohonan pembatalan perkawinan kepada pengadilan.

   2. Pemanggilan

        Saat sidang hendak dilaksanakan, pengadilan akan melakukan pemanggilan kepada pribadi yang bersangkutan.

   3. Persidangan

       Persidangan untuk memeriksa gugatan pembatalan perkawinan harus dilakukan oleh pengadilan selambat-lambatnya 30 hari setelah diterimanya surat gugatan di kepaniteraan. Sebagai catatan, apabila telah dilakukan pemanggilan namun tergugat atau kuasanya tidak hadir, maka gugatan itu dapat diterima tanpa hadirnya tergugat. Kecuali, jika gugatan tersebut tanpa hak atau tidak beralasan. Pemeriksaan perkara gugatan pembatalan perkawinan ini dilakukan pada sidang tertutup.

    4. Perdamaian 

         Sebelum dan selama perkara gugatan belum diputuskan, pengadilan harus berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Apabila perdamaian terjadi, gugatan pembatalan perkawinan dinyatakan batal. Kemudian, jika ada gugatan baru, gugatan baru tersebut tidak boleh diajukan berdasarkan alasan-alasan yang ada sebelum perdamaian atau yang telah diketahui pada waktu tercapainya perdamaian.

    5. Putusan

         Meskipun pemeriksaan gugatan pembatalan perkawinan dilakukan dalam sidang tertutup, namun penyampaian putusannya harus dilakukan dalam sidang terbuka. Batalnya perkawinan dimulai sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BUKIT TINGGI
Alamat : Jl. Adhyaksa No. 198 Kelurahan Belakang Balok Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi
Kontak : 85356429922

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.