Teman saya sebulan yang lalu menikah dengan seorang laki-laki, akan tetapi belakangan baru diketahui bahwa suaminya itu adalah saudara kandun se-Bapak dengannya. Apakah perkawinan mereka dapat dibatalkan atau tidak?
Selamat datang di Halo JPN Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Terimakasih telah menghubungi kami.
Kami akan membantu menjawab pertanyaan Saudara.
Untuk kasus yang teman anda alami dapat dilakukan pembatalan perkawinan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 70 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yaitu Perkawinan batal apabila: perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah semenda dan sesusuan sampai derajat tertentu yang menghalangi perkawinan menurut pasal 8 Undang-undang No. 1 tahun 1974 yaitu :
1. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah atau keatas
2. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya
3. Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu atau ayah tiri
4. Berhubungan sesusuan, yaitu orang tua sesusuan, anak sesusuan saudara sesusuan dan bibi atau paman sesusuan.
5. Istri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri atau istri-istrinya.
Untuk cara pembatalan perkawinannya dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikutL
Pihak-pihak tersebut dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan kepada pengadilan di daerah perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal suami dan/atau istri. Kemudian, tata cara pengajuannya dilakukan sesuai dengan tata cara pengajuan gugatan cerai, melalui tahapan sebagai berikut:
Pihak yang berwenang mengajukan permohonan pembatalan perkawinan kepada pengadilan.
2. Pemanggilan
Saat sidang hendak dilaksanakan, pengadilan akan melakukan pemanggilan kepada pribadi yang bersangkutan.
3. Persidangan
Persidangan untuk memeriksa gugatan pembatalan perkawinan harus dilakukan oleh pengadilan selambat-lambatnya 30 hari setelah diterimanya surat gugatan di kepaniteraan. Sebagai catatan, apabila telah dilakukan pemanggilan namun tergugat atau kuasanya tidak hadir, maka gugatan itu dapat diterima tanpa hadirnya tergugat. Kecuali, jika gugatan tersebut tanpa hak atau tidak beralasan. Pemeriksaan perkara gugatan pembatalan perkawinan ini dilakukan pada sidang tertutup.
4. Perdamaian
Sebelum dan selama perkara gugatan belum diputuskan, pengadilan harus berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Apabila perdamaian terjadi, gugatan pembatalan perkawinan dinyatakan batal. Kemudian, jika ada gugatan baru, gugatan baru tersebut tidak boleh diajukan berdasarkan alasan-alasan yang ada sebelum perdamaian atau yang telah diketahui pada waktu tercapainya perdamaian.
5. Putusan
Meskipun pemeriksaan gugatan pembatalan perkawinan dilakukan dalam sidang tertutup, namun penyampaian putusannya harus dilakukan dalam sidang terbuka. Batalnya perkawinan dimulai sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.