Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-12 16:12:13
Hukum Waris
HAK WARIS ANAK

Saya ingin bertanya tentang hak waris, apakah seorang anak berhak meminta hak waris jika sang ibu masih hidup?

Dijawab tanggal 2024-07-12 16:16:09+07

Pewarisan dalam hukum waris adat dapat terjadi pada saat pewaris masih hidup dengan tiga cara:

  1. Penerusan atau pengalihan: saat pewaris masih hidup adakalanya ia sudah melakukan pengalihan atas jabatan adat atau harta kekayaan kepada ahli waris, terutama pada anak laki-laki tertua menurut prinsip patrilineal, kepada anak perempuan tertua menurut prinsip matrilineal, atau kepada anak tertua laki-laki atau anak tertua perempuan menurut prinsip parental. Biasanya dilakukan karena orang tua telah berusia lanjut dan anak tersebut telah mantap berumah tangga.
  2. Penunjukan: pewaris menunjuk ahli waris atas hak atau harta tertentu. Tetapi penguasaan dan pemilikannya baru berpindah sepenuhnya setelah pewaris meninggal dunia. Sebelum pewaris meninggal ia masih berhak menguasai harta tersebut tetapi pengurusan, pemanfaatan, dan penikmatan hasil sudah berada pada ahli waris.
  3. Pesan atau wasiat: biasanya dilakukan karena pewaris sudah sakit parah atau hendak bepergian jauh sehingga ia berpesan untuk anak dan hartanya. Pesan atau wasiat dari orang tua kepada ahli warisketika hidupnya itu biasanya harus diucapkan dengan terang dandisaksikan oleh para ahli waris, anggota keluarga, tetangga danpara tetua desa.

Berdasarkan uraian di atas, diketahui bahwa dalam sistem waris adat dimungkinkan seorang pewaris menyerahkan hak warisnya kepada ahli waris saat masih hidup, akan tetapi, secara hukum kepemilikan atas harta baru akan berpindah sepenuhnya setelah pewaris meninggal dunia.

Jadi, berdasarkan sistem hukum waris Islam dan sistem hukum waris perdata barat (BW), seorang anak tidak dapat menuntut hak waris dari orang tuanya (dalam hal ini ibu) bila orang tuanya masih hidup karena pewarisan kepada ahli waris hanya akan terjadi setelah pewaris meninggal dunia. Sedangkan menurut sistem waris adat dimungkinkan pengalihan harta waris kepada ahli waris saat pewaris masih hidup tetapi status hukum harta tersebut baru benar-benar berpindah setelah pewaris meninggal dunia.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PASAMAN
Alamat : Jl. Jendral Sudirman No.75 Lubuk Sikaping
Kontak : 82391544448

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.