Kami suami istri sepakat akan bercerai, tapi kami berdua sepakat cerai tanpa sidang di Pengadilan Agama. Kami sepakat cerai hanya dengan membuat surat pernyataan cerai di atas meterai dan saksi-saksi. Pernikahan kami sah, ada surat kawin yang sah. Yang ingin kami pertanyakan adalah apakah perceraian tanpa sidang sebagaimana kami lakukan ini sah menurut hukum? Apakah pasangan suami istri yang memiliki surat kawin jika ingin cerai harus melalui Pengadilan Agama? Terima kasih.
Secara umum, pengaturan masalah perceraian di Indonesia terdapat dalam UU Perkawinan, PP 9/1975, dan KHI bagi yang beragama Islam.
Dalam Pasal 39 UU Perkawinan diatur sejumlah ketentuan berikut.
Selain itu, Pasal 115 KHI juga menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Selanjutnya, mengenai gugatan cerai kami akan membagi penjelasannya menjadi gugatan cerai bagi yang beragama Islam dan selain Islam.
Bagi yang beragama selain Islam, gugatan cerai yang dikenal dalam UU Perkawinan dan PP 9/1975 adalah gugatan yang diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat, yang diatur dalam Pasal 40 UU Perkawinan jo. Pasal 20 ayat (1) PP 9/1975.
Bagi pasangan suami istri yang beragama Islam, aturan perceraiannya tunduk pada KHI. Dalam konteks hukum Islam yang terdapat dalam KHI, gugatan cerai berbeda dengan yang terdapat dalam UU Perkawinan maupun PP 9/1975. Jika dalam UU Perkawinan dan PP 9/1975 dikatakan bahwa gugatan cerai dapat diajukan oleh suami atau istri, gugatan cerai menurut KHI adalah gugatan yang diajukan oleh istri sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 132 ayat (1) KHI yang berbunyi:
Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.
Dalam hukum Islam, selain gugatan cerai yang diajukan oleh istri, dikenal juga cerai talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri. Berdasarkan Pasal 129 KHI, suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri.
Dengan demikian, dari penjelasan mengenai di mana perceraian itu dilakukan di atas dapat kita ketahui bahwa baik menurut hukum positif yang terdapat dalam UU Perkawinan dan PP 9/1975 maupun menurut hukum Islam, perceraian itu hanya sah apabila melalui proses sidang di pengadilan.
Jadi, jelas kiranya bahwa meskipun surat kawin Anda sah, akan tetapi perceraian antara Anda dan pasangan harus dilakukan di pengadilan agar sah menurut hukum. Jadi, menjawab pertanyaan Anda, jika perceraian tanpa sidang di Pengadilan Agama yang hanya dilakukan dengan surat pernyataan cerai adalah tidak sah.
Demikian jawaban dari kami terkait perceraian tanpa sidang pengadilan, semoga bermanfaat.