Apakah saya dapat dengan suka rela mengurusi kepentingan orang lain?.
Dari permasalahan yang saudara maksud, pada praktek hukum permasalahan dsiebut dengan zaakwarneming atau perwakilan sukarela. Pengertian zaakwarneming menurut Pasal 1354 KUH Perdata adalah sebagai berikut:
"Jika seorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa pengetahuan orang ini, maka ia secara diam-diam mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut, hingga orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusannya."
Melalui rumusan pasal 1354 KUHPerdata beberapa ciri dan akibat yang muncul dari peristiwa secara eksplisit dalam undang-undang antara lain :
Singkatnya zaakwaarneming dapat diilustrasikan misalnya A sakit, sehingga tidak dapat mengurus kepentingannya. Tanpa diminta oleh A. B mengurus kepentingan A. B wajib meneruskan mengurus itu sampai A sembuh dan dapat mengurus kepentingannya kembali. Hal ini sesuai dengan Pasal 1354 KUH Perdata.
Kemudian pelaksanaan zaakwaarneming yang baik dapat dilihat dari putusan yang diputus oleh Pengadilan Zwolle tanggal 24 April 1957 sebagai berikut:
Karena seorang kapten kapal yang telah menyuruh mereparasi kapalnya, tidak dibenarkan untuk menutup perjanjian seperti itu diluar tahunya wakil dari pemilik, padahal sebenarnya orang tersebut dengan mudah dapat dihubungi, maka ia telah melakukan pengurusan kepentingan pemilik “tanpa ada keperluan itu (tanda peti dari pen.) dan karenanya tindakannya tidak dapat dinilai sebagai konteks zaakwaarneming (perwakilan sukarela) yang baik , sehingga dalam contoh tersebut dapat disimpulkan bukan hanya sebagai unsur adanya campur tangan pihak ketiga dalam konteks ini tidak diharapkan diberikan dengan mensyaratkan bahwa pengurusan itu harus dilaksanakan dengan baik, bermanfaat dan perlu, pada kaitannya bahwa zaakwaarneming dianggap baik.
Terjadinya zaakwaarneming yakni dari sudut pandang dimana peristiwa itu sudah memenuhi unsur untuk dapat dikatakan sebagai peristiwa zaakwaarneming yakni unsur-unsur yang sudah di dasarkan dalam pasal 1354 - 1357 KUHPerdata, disana mengungkapkan penafsirannya yakni dimulainya terjadinya zaakwaarneming dengan segala unsur yang sudah terpenuhinya disaat benda/kepentingan itu sudah diurus oleh gestor yang dimana ada serah terima dari gestor yang sudah dianggap menjadi kriteria bapak rumah yang baik yang termuat dalam pasal 1356 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa adanya suatu pengurusan benda/kepentingan orang lain tersebut memenuhi kewajiban seorang bapak rumah yang baik artinya kaitannya zaakwaarneming ini sebagai salah satu bentuk suatu kelanjutan dari adanya zaakwaarneming.
Dengan demikian merujuk ketentuan Pasal 1354 KUHPerdata, jika seseorang dengan sukarela, tanpa mendapat perintah itu, mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa sepengatahuan orang itu, maka secara diam-diam mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikannya urusan tersebut hingga orang yang diwakili kepentingannya itu dapat mengerjakan segala sesuatu yang termasuk urusan tersebut.