Saya dapat gugatan istri di Pengadilan Agama tetapi saya tidak bisa datang ke sidang perceraian selama 2 kali. Apa bisa saya mengajukan banding? Apakah ada cara mengurus cerai tanpa sidang? Soalnya, surat cerai di pengadilan belum turun tapi istri saya sudah menikah siri, apa bisa menuntutnya?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, memperbolehkan penggugat atau tergugat untuk tidak hadir dalam persidangan dan mewakilkan dirinya melalui kuasanya.
Selain itu, Kompilasi Hukum Islamn juga mengatur bahwa pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, suami istri dapat datang sendiri atau mewakilkannya kepada kuasanya.
Dari ketentuan diatas dapat disimpulkan bahwa pemeriksaan gugatan perceraian tetap bisa dijalankan meskipun suami atau istri tidak hadir asalkan telah mewakilkan kepada kuasanya.
Terkait Upaya Banding, Jika Anda (sebagai tergugat) sama sekali tidak datang dan juga tidak mewakili sama sekali kepada kuasanya, maka berdasarkan Pasal 125 HIR, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek. Jika memang hakim telah menjatuhkan putusan verstek, maka Anda sebagai suami dapat melakukan banding terhadap putusan tersebut.
Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Bagaimana jika istri telah menikah lagi? Selama belum ada putusan perceraian pengadilan agama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, status pasangan yang akan bercerai masih sebagai suami istri. Itu artinya istri belum bisa menikah lagi.
Lebih lanjut, apabila istri Ada menikah pada saat Anda melakukan banding terhadap putusan verstek pengadilan (putusan belum berkekuatan hukum tetap) maka Anda dapat saja menuntutnya karena Anda masih berstatus sebagai suaminya. Jika benar demikian, maka istri Anda dapat saja dikenakan pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan atau Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[5] yaitu tahun 2026.
Demikian jawaban dari kami terkait jika suami tidak datang ke sidang perceraian sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.