Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-04-29 09:19:00
Pernikahan dan Perceraian
MENIKAH SIRI

Saya dapat gugatan istri di Pengadilan Agama tetapi saya tidak bisa datang ke sidang perceraian selama 2 kali. Apa bisa saya mengajukan banding? Apakah ada cara mengurus cerai tanpa sidang? Soalnya, surat cerai di pengadilan belum turun tapi istri saya sudah menikah siri, apa bisa menuntutnya?

Dijawab tanggal 2024-04-29 09:51:52+07

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, memperbolehkan penggugat atau tergugat untuk tidak hadir dalam persidangan dan mewakilkan dirinya melalui kuasanya.

Selain itu, Kompilasi Hukum Islamn juga mengatur bahwa pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, suami istri dapat datang sendiri atau mewakilkannya kepada kuasanya.

Dari ketentuan diatas dapat disimpulkan bahwa pemeriksaan gugatan perceraian tetap bisa dijalankan meskipun suami atau istri tidak hadir asalkan telah mewakilkan kepada kuasanya.

Terkait Upaya Banding, Jika Anda (sebagai tergugat) sama sekali tidak datang dan juga tidak mewakili sama sekali kepada kuasanya, maka berdasarkan Pasal 125 HIR, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek. Jika memang hakim telah menjatuhkan putusan verstek, maka Anda sebagai suami dapat melakukan banding terhadap putusan tersebut.

Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan) terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Bagaimana jika istri telah menikah lagi? Selama belum ada putusan perceraian pengadilan agama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, status pasangan yang akan bercerai masih sebagai suami istri. Itu artinya istri belum bisa menikah lagi.

Lebih lanjut, apabila istri Ada menikah pada saat Anda melakukan banding terhadap putusan verstek pengadilan (putusan belum berkekuatan hukum tetap) maka Anda dapat saja menuntutnya karena Anda masih berstatus sebagai suaminya. Jika benar demikian, maka istri Anda dapat saja dikenakan pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan atau Pasal 411 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[5] yaitu tahun 2026.

Demikian jawaban dari kami terkait jika suami tidak datang ke sidang perceraian sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LABUHAN BATU
Alamat : Jalan Sisinggamagaraja No 50 Kelurahan Bakara Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu
Kontak : 82172913392

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.