Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-04-18 14:16:46
Pertanahan
PERMASALAHAN TANAH

Bahwa Pemohon memiliki sebidang tanah di titik 1,2 dan 3. Kemudian Pemohon menjual tanah yang berada di lokasi titik 1  kepada Saudara Arbindo, transaksi jual beli dilakukan dengan cara dibawah tangan yang mana Surat Jual Beli tanah tersebut diketahui dan ditandatangani oleh Wali Jorong, setelah terjadinya jual beli tanah di lokasi titik 1 antara  Pemohon dan  Saudara Arbindo, kemudian Pemohon baru mengetahui bahwa sertifikat tanah yang dibuat oleh Saudara Arbindo selaku Pembeli bukan merupakan obyek tanah yang berada di lokasi titik 1 yang dijual oleh Pemohon,  Apa yang dapat dilakukan oleh Pemohon terhadap obyek tanah yang disertifikatkan oleh Saudara Arbindo?

Dijawab tanggal 2024-04-18 14:19:38+07

Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Solok Selatan berpendapat bahwa Pemohon telah melakukan perjanjian jual beli sebidang tanah di titik 1 dengan Saudara Arbindo yang diketahui dan ditandatangani oleh Wali Jorong.  Adapun yang menjadi obyek dari perjanjian tersebut telah secara tegas dinyatakan yaitu “sebidang tanah dititik satu”, berdasarkan perjanjian tersebut maka Saudara Arbindo selaku pembeli hanya memiliki hak atas obyek tanah penjual dititik satu, hal tersebut mengacu pada Pasal 1458 KUHPerdata yang berbunyi “Jual beli itu dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah orang-orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan tersebut dan harganya, meskipun kebendaan itu belum diserahkan, maupun harganya belum dibayar”. Perbuatan Sudara Arbindo yang menerbitkan sertifikat tanah diluar dari obyek perjanjian jual beli adalah perbuatan wanprestasi yaitu apabila salah satu pihak tidak memenuhi sesuatu yang diwajibkan seperti yang telah ditetapkan dalam perikatan. Adapun tuntutan hak yang dapat dilakukan oleh  Saudara Pemohon terkait obyek tanah yang telah disertifikatkan oleh Saudara Arbindo yaitu Pemohon dapat membatalkan perjanjian disertai dengan penggantian biaya ganti rugi dan bunga hal tersebut berdasarkan pasal 1267 KUHPerdata yang berbunyi : “pihak terhadap setiap perikatan tidak dipenuhi dapat memaksa pihak yang lain untuk memenuhi perjanjian ataukan ia akan menuntut pembatalan perjanjian disertai penggantian biaya kerugian dan bunga”.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOLOK SELATAN
Alamat : Jl.Raya Pekonina Km.16 Kabupaten Solok Selatan
Kontak : 85362972401

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan Siri

Saya seorang pria yang sudah beristri

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Apakah surat pengakuan hutang dapat d

Pertanahan
Penyerobotan Tanah

Saya mau bertanya, apabila terjadi pe

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.