Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-16 08:26:22
Hukum Waris
CARA MENGURUS SERTIFIKAT TANAH WARISAN

Kami memiliki sebidang tanah yang berasal dari tanah warisan. Namun, tanah tersebut belum mempunyai surat-surat kepemilikan seperti sertifikat tanah, melainkan hanya sebatas pengukuran luasnya saja dan yang mewarisi tanah tersebut sudah meninggal. Pertanyaannya, surat apa saja yang wajib kami miliki jika hendak melakukan jual beli tanah? Bagaimana proses pembuatan akta dan suratnya dan berapa besar biaya yang diperlukan sesuai hukum yang berlaku?

Dijawab tanggal 2024-07-16 08:36:51+07

Berdasarkan informasi yang Anda berikan, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan guna mendapatkan surat-surat yang dibutuhkan antara lain:

  1. Pengurusan Surat Kematian;
  2. Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris; dan
  3. Pembuatan Akta Jual Beli.

Pengurusan Surat Kematian

Penerbitan Surat Keterangan Kematian oleh Kelurahan, untuk membuktikan seseorang telah meninggal dunia maka diperlukan pencatatan kematian yang dilaporkan oleh ketua Rukun Tetangga (“RT”) atau nama lainnya di domisili penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat. Lalu, atas laporan yang diberikan, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat laporan tersebut pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian yang dilakukan berdasarkan keterangan kematian dari pihak yang berwenang.

Surat kematian juga dapat menjadi bukti untuk mengubah nama kepemilikan dari harta yang diwariskan, keterangan mengenai pewaris dan hak ahli waris, melindungi harta pewaris, dan menghindari penyalahgunaan wewenang.

Pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris

Pada dasarnya pewarisan identik dikaitkan dengan hak kebendaan. Kemudian, syarat dari terjadinya pewarisan adalah adanya seseorang yang meninggal dunia dan meninggalkan orang yang masih hidup sejumlah harta kekayaan. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 830 KUHPerdata yang mengatur bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Dalam hal ini, untuk membuktikan pihak yang berhak atas harta waris yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal (pewaris) karena adanya kematian, maka harus dibuatkan Surat Keterangan Ahli Waris. 

Pembuatan Akta Jual Beli

Setelah ditetapkan siapa yang menjadi ahli waris, barulah dapat dibuat surat peralihannya dengan menggunakan prosedur jual beli tanah. Maka, yang perlu dilakukan adalah membuat akta jual beli. Balik nama sertifikat tanah karena jual beli merupakan bagian dari perubahan data yuridis berupa peralihan hak karena jual beli.

Peralihan hak atas tanah melalui jual beli hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan Akta Jual Beli (“AJB”) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”). Akta juga bisa tidak dibuat oleh PPAT dalam keadaan tertentu yaitu untuk daerah-daerah terpencil yang belum ditunjuk PPAT, melainkan didaftarkan pemindahan hak atas tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan, dengan dibuktikan oleh akta yang tidak dibuat oleh PPAT tetapi yang menurut Kepala Kantor Pertanahan tersebut kadar kebenarannya dianggap cukup untuk mendaftar pemindahan hak yang bersangkutan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOLOK
Alamat : Jln. Pandan Ujung Kel. PPA Kec. Tj Harapan Kota Solok - Sumatera Barat
Kontak : 81374445759

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.