Selamat Siang Bapak/Ibu Jaksa di Kejaksaan Kabupaten Probolinggo, Perkenalkan Saya Weni asal dari Kabupaten Probolinggo. Saya mewakili saudara saya akan mengajukan pertanyaan sebagai berikut :
Saudara saya telah menikah dengan suaminya, namun pernikahan itu hanya diangsungkan dihadapan kiai dan disaksikan oleh keluarga saja (menikah secara siri) dan kini mereka telah dikaruniai anak. Bagaimana caranya untuk mendapatkan akta kelahiran anaknya tersebut apabila perkawinan mereka belum dicatatkan di KUA ?
Selamat Pagi, Terima kasih atas pertanyaan Saudara, adapun jawaban dari kami sebagai berikut :
Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Berdasarkan pasal 2 ayat (1) UU perkawinan menyebutkan :
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Lebih lanjut diatur bahwa adanya kewajiban untuk tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan dicatatkan guna untuk mendapatkan akta perkawinan. Akta perkawinan merupakan bukti telah terjadinya/berlangsungnya perkawinan, bukan yang menentukan sah tidaknya perkawinan. Ketiadaan bukti inilah yang menyebabkan anak maupun istri dari perkawinan siri tidak memiliki status hukum (legalitas) di hadapan Negara.
Perlu diketahui bahwa secara agama perkawinan saudara anda tersebut di anggap sah, namun apabila tidak dilakukan pencatatan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku maka perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak pernah ada dalam catatan negara, singkatnya perkawinan tersebut tidak diakui oleh negara. Sehingga, anak yang lahir dari perkawinan siri itu merupakan anak luar kawin. Akibatnya, anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
Berikut Syarat dan Tata Membuat Akta Kelahiran Anak Luar Kawin
a. Surat kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran;
b. Nama dan Identitas saksi kelahiran;
c. Kartu Tanda Penduduk Ibu;
d. Kartu Keluarga Ibu;
e. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua.
Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua, pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari kedua orang tua-nya tentu tidak dapat menyertakan kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua. Akan tetapi, berdasarkan ketentuan di atas, pencatatan kelahiran tetap dapat dilaksanakan. Yang berarti tata cara memperoleh (kutipan) akta kelahiran untuk anak luar kawin adalah sama saja dengan cara memperoleh akta kelahiran pada umumnya.
Demikian yang dapat kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo secara gratis.