Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 25 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-13 08:33:15
Hukum Waris
HUKUM WARIS

Selamat pagi, Saat ini saya memiliki SHM yang merupakan hibah dari orang tua. SHM tersebut atas nama dua orang yaitu saya dan adik saya. Apabila saya hendak memiliki SHM tersebut secara utuh yaitu dengan membeli sebagian hak hibah yang dimiliki oleh adik saya sehingga SHM menjadi milik saya saja, apakah prosesnya sama dengan proses jual beli seperti biasa? Biaya-biaya apa saja yang akan muncul? Terima kasih.

Dijawab tanggal 2024-08-16 11:17:54+07

Tim  Jaksa  Pengacara  Negara pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Menjelaskan  kepada  Sdri. Ria Rosalina bahwa :

1. Jual beli atas bagian adik yang sejumlah ½ bagian tersebut dengan menggunakan Akta Jual Beli (“AJB”); atau Notaris

2. Akta Pembagian Hak Bersama (“APHB”). Dengan pembuatan APHB tersebut, pada prinsipnya hampir sama dengan jual beli biasa, namun jumlah pengenaan pajak dan jumlah uang yang dibayarkan hanyalah ½ bagian dari hak adik bapak/ibu atas tanah dimaksud (seperti pada poin 1 di atas); atau

3. Hibah atas hak/bagian adik yang sejumlah ½ bagian tersebut. Hal ini dapat dilakukan jika memang tidak ada uang yang dibayarkan oleh bapak/ibu kepada adik. Walaupun terdapat 3 metode tersebut, namun tetap saja untuk perhitungan pajaknya sama, yaitu hanya ½ dari yang seharusnya dibayarkan. 

Contohnya:  

Harga tanah Rp. 100jt. Karena dibeli haknya ½ bagian, maka pencantuman nilai AJB nya sebesar Rp. 50jt.

Untuk perhitungan pajaknya, hanya dikenakan ½ bagian dari yang seharusnya dibayar.

Untuk Pph =   (Rp.100jt x 5% ) x ½ 

BPHTB     =    {(Rp. 100jt – NJOPTKP) x 5% } x ½ 

Demikian pula jika menggunakan mekanisme APHB ataupun Hibah. Meskipun yang ditempuh adalah proses hibah, namun pengenaan pajaknya juga sama, dimana tidak ada pembebasan PPh terhadap pemberi hibah. Karena hibah tersebut dilakukan antara adik kepada kakaknya (garis ke samping), sedangkan yang dibebaskan dari pajak hibah adalah hibah dari garis lurus ke atas dan ke bawah satu derajat (dari orang tua ke anak atau sebaliknya).

4. Setelah ke Notaris, Saudari Ria Rosalina dimintakan Pengawasan dan Pengendalian Hak atas Tanah oleh Badan Pertanahan Nasional setempat yang mana BPN Melakukan pengawasan dan pengendalian HAT adalah untuk memastikan bahwa pemberian hak atas tanah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun tahapan pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengendalian HAT melibatkan berbagai proses, mulai dari inventarisasi data, penetapan objek pengawasan, pengumpulan dokumen, pemantauan indikatif melalui interpretasi citra satelit yang ditindaklanjuti dengan pemantauan lapang, hingga pelaporan hasilnya.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MUSI BANYUASIN
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pertanahan
hak guna usaha

Apakah yang dimaksud dengan Hak Guna

Hukum Waris
Bagi Harta tanah sawah

Ada tanah warisan seluas 1 hektar tap

Hutang Piutang
PERMASALAHAN RT DI KOTA BATAM

Selamat Pagi, saat ini di perumahan k

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.