selamat pagi Admin, saya ingin bertanya Nenek saya yang beragama islam sudah lama meninggal dengan warisan sebidang tanah di Desa Sukamerindu Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong. setelah rembuk kelurga, pihak Keluarga bermaksud memecah 4 SHM atas nama ahli waris (termasuk ahli waris pengganti-cucu). Bagaimana proses pemecahan sertifikatnya? terima kasih..
selamat pagi, terima kasih telah bertanya kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
berdasarkan pertanyaan saudari saya akan mencoba untuk menjawab, Pemecahan bidang tanah dilakukan ketika satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula.
Dalam pemecahan sertifikat tanah, bidang tanah sertifikat induknya sudah tidak ada/tidak aktif, Kemudian, untuk menjawab pertanyaan bagaimana cara pecah tanah warisan, maka perlu dilakukan beberapa langkah sebagai berikut :
Jika sebidang tanah akan diwariskan kepada lebih dari satu orang, maka peralihan hak atas tanah tersebut harus disertai dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris. Surat tanda bukti sebagai ahli waris, menurut Penjelasan Pasal 42 ayat (1) PP 24/1997, dapat berupa akta keterangan hak mewaris, atau surat penetapan ahli waris atau surat keterangan ahli waris.
Berdasarkan Pasal 111 ayat (1) huruf c Permen ATR/BPN 16/2021, salah satu proses pemecahan sertifikat yang berasal dari warisan sebidang tanah, harus dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris, yang dapat berupa wasiat, putusan pengadilan, penetapan hakim/ketua pengadilan, surat pernyataan ahli waris yang dibuat para ahli waris, akta keterangan hak mewaris dari notaris, atau surat keterangan waris dari balai harta peninggalan.
2. Permohonan Pemecahan Sertifikat Tanah ke Kantor ATR/BPN
pihak ahli waris segera berkonsultasi dengan pihak pertanahan untuk menanyakan syarat-syarat yang lain.
terima kasih ats pertanyaanya sekira kalo saudari kurang puas bisa langsung datang ke Kantor Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Rejang Lebong yang beralamat Jl. Basuki Rahmat No.9, Dwi Tunggal, Kec. Curup, Kabupaten Rejang Lebong atau bisa menghubungi Nomor Hp 081322691779.