Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-04 08:51:46
Hukum Waris
PEMECAHAN SERTIFIKAT HARTA WARIS

selamat pagi Admin, saya ingin bertanya Nenek saya yang beragama islam sudah lama meninggal dengan warisan sebidang tanah di Desa Sukamerindu Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kab. Rejang Lebong. setelah rembuk kelurga, pihak Keluarga bermaksud memecah 4 SHM atas nama ahli waris (termasuk ahli waris pengganti-cucu). Bagaimana proses pemecahan sertifikatnya? terima kasih..

Dijawab tanggal 2024-03-04 09:20:48+07

selamat pagi, terima kasih telah bertanya kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

berdasarkan pertanyaan saudari saya akan mencoba untuk menjawab, Pemecahan bidang tanah dilakukan ketika satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula. 

Dalam pemecahan sertifikat tanah, bidang tanah sertifikat induknya sudah tidak ada/tidak aktif, Kemudian, untuk menjawab pertanyaan bagaimana cara pecah tanah warisan, maka perlu dilakukan beberapa langkah sebagai berikut :

  1. Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan

Jika sebidang tanah akan diwariskan kepada lebih dari satu orang, maka peralihan hak atas tanah tersebut harus disertai dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris. Surat tanda bukti sebagai ahli waris, menurut Penjelasan Pasal 42 ayat (1) PP 24/1997, dapat berupa akta keterangan hak mewaris, atau surat penetapan ahli waris atau surat keterangan ahli waris.

Berdasarkan Pasal 111 ayat (1) huruf c Permen ATR/BPN 16/2021, salah satu proses pemecahan sertifikat yang berasal dari warisan sebidang tanah, harus dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris, yang dapat berupa wasiat, putusan pengadilan, penetapan hakim/ketua pengadilan, surat pernyataan ahli waris yang dibuat para ahli waris, akta keterangan hak mewaris dari notaris, atau surat keterangan waris dari balai harta peninggalan.

    2. Permohonan Pemecahan Sertifikat Tanah ke Kantor ATR/BPN

pihak ahli waris segera berkonsultasi dengan pihak pertanahan untuk menanyakan syarat-syarat yang lain.

terima kasih ats pertanyaanya sekira kalo saudari kurang puas bisa langsung datang ke Kantor Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Rejang Lebong yang beralamat Jl. Basuki Rahmat No.9, Dwi Tunggal, Kec. Curup, Kabupaten Rejang Lebong atau bisa menghubungi Nomor Hp 081322691779.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. REJANG LEBONG
Alamat : Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Jl. Basuki Rahmat No.9 Kel. Dwi Tunggal Kec. Curup Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu 39119
Kontak : 81322691779

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.