Permintaan pelayanan hukum oleh pemohon mengenai pertanyaan Apakah diperlukan persetujuan dari anaknya untuk menjual harta bersama suami, setelah suaminya meninggal dunia? |
Halo Ibu Juliana,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Bahwa dalam hal tanah yang ingin dijual tersebut merupakan harta bersama, maka pada saat suaminya meninggal dunia, anak-anak dari perkawinan tersebut memiliki hak atas bagian ayahnya dalam harta bersama (sebagai warisan dari ayahnya). Apabila tanah tersebut dijual, namun anak-anak dalam keadaan tidak setuju, maka penjualan tersebut tidak dapat dilakukan. Dalam melakukan jual beli tanah tepatnya pada melakukan pendaftaran perubahan kepemilikan tanah karena jual beli maka diperlukan dokumen-dokumen berikut: surat permohonan pendaftaran peralihan hak yang ditandatangani oleh penerima hak atau kuasanya;
surat kuasa tertulis dari penerima hak apabila yang mengajukan permohonan pendaftaran peralihan hak bukan penerima hak akta tentang perbuatan hukum pemindahan hak yang bersangkutan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang pada waktu pembuatan akta masih menjabat dan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan (dalam hal ini akta jual beli):
bukti identitas pihak yang mengalihkan hak;
bukti identitas penerima hak;
sertifikat hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang dialihkan;
izin pemindahan hak (dalam hal pemindahan hak atas tanah atau hak milik atas rumah susun yang di dalam sertipikatnya dicatat bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang atau pemindahan hak pakai atas tanah negara). Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
bukti pelunasan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), dalam hal pajak tersebut terutang. Jika dalam hal ini pemilik tanah adalah si ibu dan anak-anak selaku para ahli waris, maka dapat disertakan bukti terlampir sebagai surat tanda bukti sebagai ahli waris untuk membuktikan siapa saja yang berhak sebagai pemilik atas tanah tersebut dan yang harus memberikan persetujuan untuk menjual tanah warisan tersebut.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Asahan secara gratis.