Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-17 16:30:49
Hukum Waris
TANAH WARISAN DIKUASAI ORANG LAIN

Bahwa orang tua dari Sdr. Aris Sutrisno telah meninggal dunia dan meninggalkan Tanah Warisan yang berada di Desa Mambang Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, yang mana semasa hidup orang tua Sdr. Aris Sutrisno tersebut berjanji memberikan sebagian dari tanah tersebut kepada Adik kandung beliau atau Paman dari Sdr. Aris Sutrisno. Akan tetapi, Paman Sdr. Aris Sutrisno pun sudah juga sudah meninggal dunia, dan saat ini sertifikat tanah tersebut berada di kekuasaan anak dari Paman Sdr. Aris Sutrisno tersebut yang merupakan saudara sepupunya dan menguasai tanah tersebut.

Dijawab tanggal 2024-05-20 10:44:22+07
  • Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau menjelaskan kepada Sdr. Aris Sutrisno bahwa hibah dalam Pasal 1666 KUHPerdata diartikan sebagai “suatu persetujuan dimana seorang pemberi (penghibah) menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu”. 
  • Sedangkan berdasarkan KUHPerdata, tata cara hibah adalah sebagai berikut:
  1. Pemberi hibah harus sudah dewasa.
  2. Suatu hibah harus dilakukan dengan suatu akta notaris yang aslinya disimpan oleh notaris.
  3. Suatu hibah mengikat si penghibah atau menerbitkan suatu akibat mulai dari peghibahan dengan kata-kata yang tegas yang diterima oleh si penerima hibah.
  4. Penghibahan kepada orang yang belum dewasa yang berada di bawah kekuasaan orang tua harus diterima oleh orang yang melakukan kekuasaan orang tua.
  • Sedangkan Sdr. Aris Sutrisno tidak mengetahui apakah tanah tersebut dibuatkan akta hibah atau hanya berdasarkan perkataan saja. Pada dasarnya hibah atas tanah harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jika tidak ada akta hibah, maka hibah tersebut dianggap tidak ada atau diancam batal. Sesuai dengan Pasal 1682 KUHPerdata yaitu "Tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah".
  • Yang perlu Sdr. Aris Sutrisno lakukan adalah mencari tahu apakah akta hibah tersebut ada atau tidak. Jika akta hibah tersebut tidak ada dan nama dalam sertifikat tanah tersebut masih atas nama orang tua, maka yang berhak atas tanah tersebut adalah Sdr. Aris Sutrisno dan saudara serta Ibu kandung jika masih hidup. 
  • Berdasarkan Pasal 852 KUHPerdata ada 4 (empat) golongan yang berhak mewarisi, yaitu sebagai berikut:
  1. Golongan I: suami/istri yang hidup terlama dan anak/keturunannya;
  2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris;
  3. Golongan III: keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah Bapak dan Ibu Pewaris;
  4. Golongan IV: Paman dan Bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
  • Akan tetapi jika memang akta hibah tersebut ada, atas sertifikat tersebut dapat dilakukan pemecahan, karena yang dihibahkan tidak seluruh bagian dari tanah tersebut. Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah “Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, satu bidang tanah yang sudah daftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula”.
  • Bahwa Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau menyarankan agar Sdr. Aris Sutrisno dapat melakukan musyawarah terhadap saudaranya. Dan apabila dengan cara tersebut tidak berhasil, maka dapat menggugat melalui Hukum Perdata di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau atas dasar perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.
  • Terhadap permasalahan yang disampaikan tersebut Jaksa Pengacara Negara menyarankan Sdr. Aris Sutrisno melakukan musyawarah terhadap saudaranya. Apabila dengan cara tersebut tidak berhasil maka dapat mengajukan perkara perdata berupa gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Pegadilan Negeri Lubuk Linggau. 
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LUBUK LINGGAU
Alamat : Jalan Depati Said No 02 Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau
Kontak : 081367479050

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.