Bahwa orang tua dari Sdr. Aris Sutrisno telah meninggal dunia dan meninggalkan Tanah Warisan yang berada di Desa Mambang Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, yang mana semasa hidup orang tua Sdr. Aris Sutrisno tersebut berjanji memberikan sebagian dari tanah tersebut kepada Adik kandung beliau atau Paman dari Sdr. Aris Sutrisno. Akan tetapi, Paman Sdr. Aris Sutrisno pun sudah juga sudah meninggal dunia, dan saat ini sertifikat tanah tersebut berada di kekuasaan anak dari Paman Sdr. Aris Sutrisno tersebut yang merupakan saudara sepupunya dan menguasai tanah tersebut.