Sertifikat tanah saya dipinjam oleh orang lain dengan dalih ditawarkan untuk dijual. Tetapi pada nyatanya, sertifikat tanah saya malah dijaminkan ke sebuah koperasi tanpa sepengetahuan saya. Lalu pihak koperasi malah menagih utang tersebut ke saya, padahal saya tidak mengetahui kalau sertifikat tanah milik saya tersebut telah dijaminkan ke koperasi. Bagaimana mengenai permasalahan tersebut dari sudut pandang keperdataan?
Terimakasih sebelumnya kami ucapkan kepada saudara atas pertanyaan yang diajukan.
Satu-satunya bentuk jaminan untuk menjaminkan hak atas tanah adalah dengan hak tanggungan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT).
Perjanjian jaminan seperti hak tanggungan, merupakan perjanjian accessoir dari perjanjian utang piutang.
Menurut Frieda Husni Hasbullah dalam bukunya Hukum Kebendaan Perdata Jilid II: Hak-Hak yang Memberi Jaminan (hal. 6), sifat accessoir berarti perjanjian jaminan merupakan perjanjian tambahan yang tergantung pada perjanjian pokoknya.
Sebagaimana dalam Pasal 10 ayat (1) UUHT yang berbunyi: Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut.
Pemberian hak tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
APHT akan dikirimkan ke Kantor Pertanahan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganannya untuk didaftarkan. Hak tanggungan lahir pada hari ketujuh setelah penerimaan secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftarannya dan jika hari ketujuh itu jatuh pada hari libur, buku tanah yang bersangkutan diberi tanggal hari kerja berikutnya.
Pemberi hak tanggungan haruslah merupakan orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap objek hak tanggungan yang bersangkutan.
Dalam APHT juga wajib dicantumkan, salah satunya nama dan identitas pemegang dan pemberi hak tanggungan.
Berdasarkan uraian di atas, oleh karena hak tanggungan diberikan melalui perjanjian berupa APHT, maka apabila ada APHT dalam penjaminan sertifikat yang saudara tanyakan, maka APHT telah ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang. Dan akibat hukum ketidakwenangan membuat perjanjian adalah perjanjian yang telah dibuat dapat dimintakan pembatalannya kepada hakim (voidable).
APHT juga dapat dibatalkan apabila terdapat penipuan dalam pembuatan APHT yang membuat pihak lain menyatakan sepakat terhadap APHT tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1328 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Maka APHT dalam kasus saudara, apabila terdapat unsur penipuan, dapat dimintakan pembatalannya kepada hakim.
Jika APHT tidak pernah ada, berarti tidak pernah ada pemberian hak tanggungan, sehingga koperasi pun tidak berwenang untuk mengeksekusi tanah Anda untuk pelunasan utang tersebut.
Demikian jawaban dari kami atas permasalahan saudari. Apabila saudari masih merasa bingung ataupun kurang memahami jawaban dari kami, dipersilahkan kepada saudari untuk mendatangi dan berkonsultasi secara langsung dengan tim Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.
Sekian dari kami. Terima kasih.