Kakek saya memiliki tanah di daerah kelurahan alai dan memberikan tanah tsb kepada ibu saya, sesudah ibu saya menikah dan sekarang suami atau ayah saya dan saya ingin menjual tanah tsb, tetapi diantara adik laki2 saya tidak mau tanah tsb dijual, yg jadi pertanyaan apakah bisa ibu saya dan saya menjual tanah tsb, sementara adik laki2 saya tidak setuju
Apakah sah kalau terjadi jual beli atau apa bisa terjadi jual beli?
Selamat Datang di Halo JPN
Terima kasih telah memberikan pertanyaan dan kami akan membantu menjawabnya.
Terhadap permasalahan tersebut JPN menyarankan yang bersangkutan agar menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun jika tidak ada jalan keluarnya dapat melakukan konsultasi kepada PPATK terhadap tanah/Jual Beli yang akan diajukan.
Demikian Jawaban yang dapat kami berikan.
Jika ada pertanyaan lainnya dapat diajukan ke Halo JPN.