Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-25 15:26:26
Hukum Waris
PERSOALAN PEMBAGIAN WARISAN

Kakek saya memiliki tanah di daerah kelurahan alai dan memberikan tanah tsb kepada ibu saya, sesudah ibu saya menikah dan sekarang suami atau ayah saya dan saya ingin menjual tanah tsb, tetapi diantara adik laki2 saya tidak mau tanah tsb dijual, yg jadi pertanyaan apakah bisa ibu saya dan saya menjual tanah tsb, sementara adik laki2 saya tidak setuju
Apakah sah kalau terjadi jual beli atau apa bisa terjadi jual beli?

Dijawab tanggal 2024-03-26 13:35:36+07

Selamat Datang di Halo JPN

Terima kasih telah memberikan pertanyaan dan kami akan membantu menjawabnya.

Terhadap permasalahan tersebut JPN menyarankan yang bersangkutan agar menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun jika tidak ada jalan keluarnya dapat melakukan konsultasi kepada PPATK terhadap tanah/Jual Beli yang akan diajukan.

Demikian Jawaban yang dapat kami berikan. 

Jika ada pertanyaan lainnya dapat diajukan ke Halo JPN.

     

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PADANG
Alamat : JL. GAJAH MADA NO 22, GUNUNG PANGILUN
Kontak : 85263858582

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.