Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-01-17 09:17:54
Pernikahan dan Perceraian
PERNIKAHAN DINI

Di kabupaten HSU banyak terjadi pernikahan di bawah umur, salah satu syarat pernikahan dibawah umur ada surat dispensasi pernikahan. Bagaimana cara pembuatan surat dispensasi pernikahan?

 

 

Dijawab tanggal 2024-01-18 08:43:55+07

Assalamuallaikum.wr.wb., Salam Sehat dan Sejahtera untuk Bpk/Ibu/Sdr/Sdri di tempat. Kami ucapkan terimakasih dan mengapresiasi Anda telah memanfaatkan HaloJPN.

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Indonesia merupakan Negara hukum oleh karena itu segala sesuatu diatur menurut UU yang berlaku, dimana sebuah pernikahan yang dilakukan oleh seorang pria dan wanita akan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum perkawinan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing serta harus tercatat dalam lembaga yang berwenang menurut Undang-undang yang berlaku. 

Perkawinan usia muda adalah perkawinan yang dilakukan ketika seorang pria dan wanita masih dibawah umur atau masih berada dibawah usia yang ditentukan dalam Undang-Undang Perkawinan. Dalam UU No 16 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam Pasal 7 ayat (1) menjelaskan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Meskipun begitu apabila terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur untuk melangsungkan perkawinan (terjadinya pernikahan dini) orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) UU No 16 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. 

Dalam Penjelasan UU No 16 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang dimaksud dengan “alasan sangat mendesak” adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan. 

Kemudian terkait dengan “bukti-bukti pendukung yang cukup” dalam penjelasan Pasal 7 ayat (2) merupakan surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan undang-undang dan surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.

Maka dapat diambil kesimpulan untuk mendapatkan surat dispensasi dari Pengadilan yang menerangkan bahwa pernikahan dini dapat dilangsungkan apabila telah terpenuhinya syarat yaitu berupa:

  1. ditemukan nya alasan sangat mendesak sehingga tidak ada pilihan lain sehingga harus dilangsungkan pernikahan 
  2. telah memperoleh surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan undang-undang 
  3. dan memperoleh surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan

Sekian penjelasan dari kami, semoga dapat menjawab pertanyaan Saudara.

Terimakasih.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. HULU SUNGAI UTARA
Alamat : Jl. Ahmad Yani No.6, Murung Sari, Kec. Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan 71471
Kontak : 52761005

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.