Bagaimana cara menentukan ahli waris
Hukum perdata mengenal dua jalur untuk mendapatkan warisan secara adil, yaitu absentantio dan testamentair. Absentantio adalah jalur di mana keluarga pewaris berhak menerima warisan, sedangkan testamentair adalah jalur di mana pewaris dapat menentukan pembagian waris sebelum meninggal dunia.
Pasal 832 KUH Perdata mengatur ahli waris ab intestato, yang menyatakan bahwa keluarga sedarah, baik sah maupun di luar kawin, dan suami istri yang hidup terlama berhak menjadi ahli waris. Jika semua tidak ada, maka negara berhak menjadi ahli waris.
Sedangkan dalam hukum Islam, ahli waris dibagi berdasarkan hubungan darah dan perkawinan. Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek. Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek.
Syarat-syarat untuk pewarisan dalam hukum Islam antara lain: pewaris telah meninggal dunia, penerima warisan beragama islam, terbukti memiliki hubungan darah, mengetahui berita kematian pewaris, serta ketentuan pembagian dibagi berdasarkan laki-laki dan perempuan.
Ada juga kendala yang membuat pewarisan menjadi tidak mungkin, seperti perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris, perbudakan, dan pembunuhan