Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 25 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-26 10:32:34
Hukum Waris
AHLI WARIS

Bagaimana cara menentukan ahli waris 

Dijawab tanggal 2024-08-26 10:43:56+07

Hukum perdata mengenal dua jalur untuk mendapatkan warisan secara adil, yaitu absentantio dan testamentair. Absentantio adalah jalur di mana keluarga pewaris berhak menerima warisan, sedangkan testamentair adalah jalur di mana pewaris dapat menentukan pembagian waris sebelum meninggal dunia. 
Pasal 832 KUH Perdata mengatur ahli waris ab intestato, yang menyatakan bahwa keluarga sedarah, baik sah maupun di luar kawin, dan suami istri yang hidup terlama berhak menjadi ahli waris. Jika semua tidak ada, maka negara berhak menjadi ahli waris.

Sedangkan dalam hukum Islam, ahli waris dibagi berdasarkan hubungan darah dan perkawinan. Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek. Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek. 
Syarat-syarat untuk pewarisan dalam hukum Islam antara lain: pewaris telah meninggal dunia, penerima warisan beragama islam, terbukti memiliki hubungan darah, mengetahui berita kematian pewaris, serta ketentuan pembagian dibagi berdasarkan laki-laki dan perempuan. 
Ada juga kendala yang membuat pewarisan menjadi tidak mungkin, seperti perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris, perbudakan, dan pembunuhan

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LANGSA
Alamat : Jl. Teuku Chik Ditunong, Gampong Jawa, Kec. Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh 24375
Kontak : 085810413608

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.