Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-19 11:09:50
Hutang Piutang
KEHILANGAN MOBIL YANG DIBELI MENCICIL DARI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN


Bahwa  Sdr. Kevin  Adreansyah  membeli  sebuah  mobil  dengan  cara mencicil melalui suatu perusahaan pembiayaan,  Setelah berjalan 7  (tujuh)  bulan   mobil  tersebut  hilang, kemudian  Sdr. Kevin  Adreansyah  melaporkan  kehilangan  tersebut  ke  kantor  polisi. Akan Tetapi  hingga  sampai  dengan saat ini mobil tersebut belum dapat ditemukan.

Dijawab tanggal 2024-05-21 09:04:11+07
  • Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau menjelaskan kepada Sdr. Kevin Andreansyah bahwa: Perjanjian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Suatu perjanjian harus memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yang menyatakan bahwa supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi oleh 4 (empat) syarat yaitu: 
  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu;
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.
  • Perjanjian dianggap sah dan mengikat secara penuh bagi para pihak yang membuatnya, sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, tidak melanggar kesusilaan dan ketertiban umum. Jadi dalam hal ini dapat dikatakan perjanjian merupakan “undang-undang bagi setiap pihak yang mengikatkan dirinya kepada perjanjian tersebut” dan perjanjian bersifat memaksa. Kata “memaksa” berarti setiap orang yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian wajib menjalankan seluruh isi perjanjian. Sedangkan Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara pihak yang satu dengan pihak yang lain, memberi hak pada yang satu untuk menuntut sesuatu barang dari pihak yang lain. 
  • Jika pihak yang satunya diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak yang berpiutang atau kreditur, sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak yang berutang atau debitur.
  • Adapun barang sesuatu yang dapat dituntut itu dinamakan “Prestasi” yang menurut Pasal 1234 KUHPerdata dapat berupa:
  1. Menyerahkan suatu barang;
  2. Melakukan suatu perbuatan;
  3. Tidak melakukan suatu perbuatan.
  • Sumber-sumber suatu perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian atau dari undang-undang. Menurut undang-undang, Perikatan antara Sdr. Kevin Andreansyah dengan pihak pembayaran/penjual mobil telah hangus karena mobil di beli telah hilang di luar kesalahan, sesuai dengan Pasal 1381 KUHPerdata yang mengatur tentang hapusnya perikatan, mengatur bahwa: “Perikatan hapus karena pembayaran; karena penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; karena pembaharuan hutang; karena perjumpaan hutang atau kompensasi; karena percampuran hutang; karena pembebasan hutang; karena musnahnya barang yang terhutang; karena kebatalan atua pembatalan; karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini; dan karena lewat waktu, yang akan diatur dalam sutu bab sendiri”.
  • Musnahnya barang yang terutang menurut Pasal 1444KUHPerdata yaitu: “Jika barang tertentu yang menjadi pokok persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya. Bahkan meskipun debitur lalai menyerahkan suatu barang, yang sebelumnya tidak ditanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan tetap hapus jika barang itu akan musnah juga dengan cara yang sama ditangan kreditur, seandainya barang tersebut sudah diserahkan kepadanya. Debitur diwajibkan membuktikan kejadian tak terduga yang dikemukakannya. Dengan cara bagaimanapun suatu barang hilang atau musnah, orang yang mengambil barang itu sekali-kali tidak bebas dan kewajiban untuk mengganti harga”.
  • Berdasarkan KUHPerdata tersebut maka Sdr. Kevin Andreansyah tidak diwajibkan untuk menyelesaikan pembayaran terhadap cicilan barang tersebut, apalagi jika terjadi kehilangan terhadap barang yang terutang dilakukan tidak sengaja.
  • Terhadap permasalahan yang disampaikan tersebut, Jaksa Pengacara Negara menyarankan agar Sdr. Kevin Andreansyah melakukan musyawarah terhadap pihak perusahaan pembayaran tersebut. 
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LUBUK LINGGAU
Alamat : Jalan Depati Said No 02 Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau
Kontak : 081367479050

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Pernikahan Siri

Saya seorang pria yang sudah beristri

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Apakah surat pengakuan hutang dapat d

Pertanahan
Penyerobotan Tanah

Saya mau bertanya, apabila terjadi pe

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.