Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-04-24 12:01:47
Hukum Waris
PERMASALAHAN WARIS

Bagaimana bila pihak Pemberi Kuasa telah meninggal sebelum tindakan hukum dilaksanakan oleh Penerima Kuasa? Apakah Surat Kuasa tidak menjadi gugur dengan meninggalnya si Pemberi Kuasa?

Dijawab tanggal 2024-04-24 12:10:51+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

jika pemegang kuasa tidak tahu tentang meninggalnya pemberi kuasa yang menyebabkan berakhirnya kuasa itu, maka perbuatan yang dilakukan dalam keadaan tidak tahu itu adalah sah. Dalam hal demikian, segala perikatan yang dilakukan oleh penerima kuasa dengan pihak ketiga yang beritikad baik, harus dipenuhi terhadapnya.

Penjelasan selengkapnya mengenai bermacam-macam cara berakhirnya pemberian kuasa dapat Anda temukan pada Pasal 1813 sampai dengan 1819 KUH Perdata.

Dari bunyi Pasal 1813 KUH Perdata, apabila pemberi kuasa meninggal, maka kuasa yang telah diberikan kepada penerima kuasa akan berakhir atau gugur. Menurut hemat kami, dengan berakhirnya pemberian kuasa, maka status perjanjian antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa juga akan ikut berakhir atau gugur.

Dengan demikian, dalam hal pemberi kuasa meninggal sebelum tindakan hukum dilaksanakan oleh penerima kuasa, maka penerima kuasa tidak dapat melakukan perbuatan-perbuatan untuk dan atas nama pemberi kuasa yang telah meninggal dunia.

Apabila surat kuasa tersebut diberikan oleh seorang tersangka dalam perkara pidana dan kemudian tersangka tersebut meninggal dunia, maka secara hukum pemberian kuasa kepada penasihat hukum yang ditunjuk akan berakhir dan perkaranya diberhentikan demi hukum. Sedangkan jika surat kuasa diberikan oleh tergugat perorangan dalam perkara perdata, surat kuasa tersebut akan berakhir dengan sendirinya apabila tergugat meninggal dunia. Namun, perkara tersebut tetap dapat diproses apabila orang yang meninggal dunia tersebut memiliki ahli waris yang tidak menolak waris dari pewaris.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Dharmasraya secara Gratis.

Demikian Jawaban Kami Semoga Bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
CABANG KN. SOLOK DI ALAHAN PANJANG
Alamat : Jalan Imam Bonjol No. 210 Kec. Lembah Gumanti Kab. Solok Provinsi Sumatera Barat
Kontak : 81113007017

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.