Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-04 07:47:08
Hukum Waris
BAGAIMANA JIKA SALAH ANAK DARI PEWARIS TIDAK SETUJU DENGAN WASIAT YANG DIBERIKAN?

saya memiliki teman yang telah berkeluarga dengan 3 (tiga) orang anak, teman saya (si ibu) meninggal dunia lalu menuliskan wasiat namun salah satu dr anak tidak setuj. bagamana seharusnya?

Dijawab tanggal 2024-08-04 07:53:28+07

ketika selurh ahli waris baik dari garis keturunan atas maupun ke bawah setuju maka wasiat akan menjadi sah. tetapi apabila ada ahli waris yang tidak sepakat, maka wasiat yang sah hanya sampa batas ⅓ dari selurh harta waris yang ditinggalkan oleh ibu yang dimaksud atau teman anda. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PASANGKAYU
Alamat : Jln.Ir. Soekarno Trans Sulawesi, Km.04 Pasangkayu
Kontak : 85397288883

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.