saya memiliki teman yang telah berkeluarga dengan 3 (tiga) orang anak, teman saya (si ibu) meninggal dunia lalu menuliskan wasiat namun salah satu dr anak tidak setuj. bagamana seharusnya?
ketika selurh ahli waris baik dari garis keturunan atas maupun ke bawah setuju maka wasiat akan menjadi sah. tetapi apabila ada ahli waris yang tidak sepakat, maka wasiat yang sah hanya sampa batas ⅓ dari selurh harta waris yang ditinggalkan oleh ibu yang dimaksud atau teman anda.