saya masi bingung tentang penggolongan kelompok ahli waris dalam hukum waris islam, tolong jelaskan tentang penggolongan tersebut, terimakasih
Penggolongan Kelompok Ahli Waris dalam Hukum Waris Islam Menurut Kompilasi Hukum Islam diatur dalam Bab 2 yang terdiri dari Pasal 172 sampai Pasal 175. Dalam Bab ini, Ahli waris diartikan sebagai orang yang mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan darah dengan pewaris yang meninggal dunia. Tentunya orang tersebut juga beragama Islam serta tidak terhalang hukum untuk ketika akan menjadi ahli waris.
Dalam hukum waris Islam, terdapat penggolongan kelompok ahli waris yang langsung diatur oleh KHI. Penggolongan kelompok ahli waris tersebut diatur pada Pasal 174, sebagai berikut:
a. Penggolongan Kelompok Menurut Hubungan Darah
- Golongan pria, yaitu ayah, anak pria, saudara pria, paman, dan juga kakek.
- Golongan wanita, yaitu ibu, anak wanita, saudara wanita, dan juga nenek.
b. Penggolongan Kelompok Menurut Hubungan Perkawinan.
Kelompok ini terdiri dari janda ataupun duda. Namun bila para ahli waris ada, yang paling berhak mendapatkan waris ialah anak, ibu, ayah, dan juga duda atau janda. Untuk urutan ahli waris, sebagai berikut:
- Anak pria
- Anak wanita
- Ayah
- Ibu
- Paman
- Kakek
- Nenek
- Saudara pria
- Saudara wanita - Janda
- Duda
Ada pula penggolongan kelompok ahli waris dari segi pembagian dalam hukum waris Islam KHI, yang dibagi menjadi tiga kategori yaitu:
a. Kelompok ahli waris Dzawil Furudh, yang mendapat pembagian pasti. Terdiri dari, anak wanita, ayah, ibu, istri (janda), suami (duda), saudara pria atau saudari wanita seibu, dan saudara wanita kandung (seayah).
b. Kelompok ahli waris yang tidak ditentukan pembagiannya, terdiri dari:
Anak pria dan keturunannya
- Anak wanita dan keturunannya (bila bersama anak pria)
- Saudara pria bersama saudara wanita (bila pewaris tidak memiliki keturunan dan ayah)
- Kakek dan nenek
- Paman dan bibi (baik dari pihak ayah
maupun ibu, dan keturunannya)
c. Kelompok ahli waris pengganti di atur pada Pasal 185 dalam hukum waris Islam KHI, yang mana berbunyi: Ahli waris mengalami peristiwa kematian lebih dahulu dari pewaris nya, maka kedudukannya bisa
digantikan oleh:
- Anak dari ahli waris tersebut (kecuali
orang yang terhalang hukum sesuai
Pasal 173).
- Keturunan dari saudara pria/ wanita
sekandung
- Nenek dan kakek dari pihak ayah
- Nenek dan kakek dari pihak ibu
- Bibi dan paman beserta keturunannya,
dari pihak ayah (bila tidak ada nenek dan kakek dari pihak ayah).