Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 24 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-04 15:07:33
Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Bagaimana jika mantan suami tidak menjalankan isi putusan tentang nafkah anak? 

Dijawab tanggal 2024-09-05 09:32:02+07

Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Jika Mantan Suami Tak Menjalankan Isi Putusan tentang Nafkah
Pada dasarnya, kedua orang tua diwajibkan untuk memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya sampai anak tersebut kawin atau dewasa. Kewajiban tersebut berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua telah putus. Terkhusus bagi si ayah, ia bertanggung jawab atas seluruh biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 41 huruf a dan b UU Perkawinan yaitu sebagai berikut:

Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:

  1. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;
  2. Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.

Dalam hal putusan perceraian telah diatur kewajiban suami untuk memberikan nafkah anak, namun suami tidak bersedia menjalakan isi putusan, alih-alih mengajukan gugatan nafkah, Anda selaku mantan istri dapat menuntut nafkah anak setelah cerai berdasarkan Pasal 196 dan Pasal 197 HIR:

Pasal 196 HIR

Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.

Pasal 197 HIR

Jika sudah lewat tempo yang ditentukan itu, dan yang dikalahkan belum juga memenuhi keputusan itu, atau ia jika dipanggil dengan patut, tidak datang menghadap, maka ketua oleh karena jabatannya memberi perintah dengan surat, supaya disita sekalian banyak barang-barang yang tidak tetap dan jika tidak ada, atau ternyata tidak cukup sekian banyak barang tetap kepunyaan orang yang dikalahkan itu sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang yang tersebut di dalam keputusan itu dan ditambah pula dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu.

Dengan demikian jika mantan suami tidak mau melaksanakan isi putusan, maka atas permintaan Anda, pengadilan akan memanggil dan memperingatkan mantan suami sebagaimana dijelaskan di atas.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PATI
Alamat : Jl. P. Sudirman No. 69, Desa Ngarus, Kec. Pati, Kab.Pati, Jawa Tengah - 59112
Kontak : 895617333100

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.