Saya adalah siti Zubaidah istri sah dari almarhum suami saya ahmad ardian diaman kami membina rumah tangga sejak tahun 2010 dan di karuniai 2 orang anak laki-laki. Pada tahun Februari 2023 suami saya meninggal dikarenakan kecelakaan, beliau meinggalkan harta diantaranya :
1. 1 unit Mobil Honda Brio
2. 1 unit mobil pick up merk Yamaha Suzuki
3. Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang tekstil
4. uang sebesar 260 Juta rupiah
Namun, naasnya semua harta tersebut diambil paksa oleh ibu mertua serta kakak ipar saya tepatnya ibu kandung dan kakak perempuan dari suami saya. Sebelumnya sudah saya bicarakan dengan cara kekeluargaan serta sudah melibatkan pihak pejabat desa setempat untuk membagi rata harta tersebut. Namun, ibu mertua dan kakak ipar saya tetap enggan untuk membagi rata harta tersebut .
Maka dari itu saya sebagai orang awam ingin meminta bantuan bagaimana solusi dari permasalahan saya diatas, dan apakah saya harus membawanya ke jalur hukum ? Jika iya bagaimana langkah awal yang perlu saya ambil.
Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan anda untuk mengkonsultasikan permasalahan hukum yang ada di Halo JPN Kejaksaan Negeri Boyolali, untuk pertanyaan saudara diatas dapat kami jawab sebagai berikut :
Dalam hal ini, Saudara tidak menjelaskan dimana perkawinan suami Pemohon dicatatkan, sehingga kami berusaha untuk menjelaskan upaya hukum yang dapat digunakan oleh Pemohon. Jika perkawinan Pemohon pemohon dicatatkan di Kantor Catatan Sipil, maka dasar hukum yang digunakan berdasarkan KUHPerdata. Sebaliknya jika dicatatatkan di KUA, maka hukum yang digunakan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam.
Di dalam Hukum Perdata, orang yang berhak mendapatkan harta warisan atau yang berhak menjadi ahli waris dan memiliki kepentingan langsung terhadap harta warisan tersebut adalah para keluarga sedarah, baik yang sah maupun luar kawin, dan suami/istri pewaris yang sah yang masih hidup. Maka Pemohon termasuk dalam ahli waris, karena Pemohon merupakan Istrinya. Hal ini diatur dalam Pasal 832 KUHPerdata. Pemohon yang termasuk sebagai salah satu ahli waris, berhak untuk menggunakan harta warisan yang menjadi bagian Saudara. Sebagai salah satu ahli waris, Anda dapat meminta pembagian warisan karena Anda sebagai ahli waris tidak diharuskan menerima berlangsungnya harta peninggalan dalam keadaan tidak terbagi. Anda mempunyai hak untuk menuntut pembagian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1066 KUHPerdata. Jika Pemohon merasa dihalang-halangi oleh ibu mertua dan kakak dari suami Pemohon dalam pembagian harta warisan tersebut, Saudara dapat mengajukan gugatan pembagian harta warisan ke Pengadilan Negeri ditempat tanah warisan tersebut berada, atau jika perkawinan pewaris dicatatkan di Kantor Urusan Agama, Saudara dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama di tempat tanah warisan tersebut berada. Hal ini diatur dalam Pasal 834 KUHPerdata. Namun apabila masih dapat diupayakan secara kekeluargaan, alangkah baiknya Pemohon tidak membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum. Karena bagaimanapun ibu mertua dan kakak ipar tersebut merupakan keluarga dari suami Pemohon yang sudah meninggal. Oleh karena itu, Pemohon diharapkan dapat mengupayakan kembali agar permasalahan tersebut dapat diselelaikan melalui kekeluargaan tanpa melalui jalur hukum.