Bahwa pemohon mempunyai ayah kandung yang telah meninggal dunia memiliki harta warisan berupa rumah.
Bahwa rumah tersebut saat ini ditempati oleh ibu tiri pemohon yang dinikahi oleh ayah kandung pemohon sejak 5 (lima) tahun yang lalu.
Bahwa harta warisan berupa rumah tersebut telah menimbulkan polemik/sengketa di tengah-tengah keluarga dikarenakan antara pemohon dan ibu tiri pemohon merasa sama-sama berhak atas rumah tersebut.