Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-06-25 11:35:53
Hukum Waris
HARTA WARISAN

Bahwa pemohon mempunyai ayah kandung yang telah meninggal dunia memiliki harta warisan berupa rumah. 

Bahwa rumah tersebut saat ini ditempati oleh ibu tiri pemohon yang dinikahi oleh ayah kandung pemohon sejak 5 (lima) tahun yang lalu. 

Bahwa harta warisan berupa rumah tersebut telah menimbulkan polemik/sengketa di tengah-tengah keluarga dikarenakan antara pemohon dan ibu tiri pemohon merasa sama-sama berhak atas rumah tersebut.

Dijawab tanggal 2024-06-25 11:38:30+07
  1. Bahwa agar pemohon memastikan terlebih dahulu kapan rumah tersebut dibangun oleh ayah kandung pemohon berdasarkan sertifikat rumah yang ada.
  2. Bahwa apabila rumah tersebut sudah ada sebelum ayah kandung pemohon menikah dengan ibu tiri, maka pemohon merupakan ahli waris yang berhak atas rumah tersebut. 
  3. Bahwa namun, apabila rumah tersebut baru dibangun setelah ayah kandung pemohon menikahi ibu tiri berarti rumah tersebut merupakan harta pencarian bersama dan yang berhak selaku ahli waris adalah ibu tiri pemohon. 
  4. Bahwa apabila tidak ada titik temu agar ditempuh dengan jalur hukum secara keperdataan.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PADANG PANJANG
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.