Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-25 12:54:25
Pernikahan dan Perceraian
PENELANTARAN RUMAH TANGGA

Bahwa pemohon berkonsultasi masalah penelantaran rumah tangga. Bahwa pemohon telah menikah dengan suami pemohon ± 5 tahun, selama menikah di tahun ke 3 (tiga) suami pergi meninggalkan pemohon, terakhir dinafkahi tahun 2020 yaitu 3 tahun yang lalu, suami merupakan pensiunan PNS, setelah pensiun diduga menikah dengan bebrapa orang diantaranya di Solok dan JakartaBahwa pemohon berkonsultasi masalah penelantaran rumah tangga. Bahwa pemohon telah menikah dengan suami pemohon ± 5 tahun, selama menikah di tahun ke 3 (tiga) suami pergi meninggalkan pemohon, terakhir dinafkahi tahun 2020 yaitu 3 tahun yang lalu, suami merupakan pensiunan PNS, setelah pensiun diduga menikah dengan bebrapa orang diantaranya di Solok dan Jakarta

Dijawab tanggal 2024-03-25 12:55:09+07

Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Solok menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dapat di pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) sebagaimana ketentuan pasal 5 huruf d tentang penelantaran orang dalam lingkup rumah tangga yang terkategori tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Berdasarkan ketentuan pasal 279 ayat 1 dan ayat 2 KUHP (seorang suami dapat dipidana apabila menikah lagi tanpa izin dari istri sah dikuatkan dengan  SEMA no 4 Tahun 2016 maka seorang istri memiliki hak untuk mengadukan tindak pidana.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOLOK SELATAN
Alamat : Jl.Raya Pekonina Km.16 Kabupaten Solok Selatan
Kontak : 85362972401

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.