Bahwa pemohon berkonsultasi masalah penelantaran rumah tangga. Bahwa pemohon telah menikah dengan suami pemohon ± 5 tahun, selama menikah di tahun ke 3 (tiga) suami pergi meninggalkan pemohon, terakhir dinafkahi tahun 2020 yaitu 3 tahun yang lalu, suami merupakan pensiunan PNS, setelah pensiun diduga menikah dengan bebrapa orang diantaranya di Solok dan JakartaBahwa pemohon berkonsultasi masalah penelantaran rumah tangga. Bahwa pemohon telah menikah dengan suami pemohon ± 5 tahun, selama menikah di tahun ke 3 (tiga) suami pergi meninggalkan pemohon, terakhir dinafkahi tahun 2020 yaitu 3 tahun yang lalu, suami merupakan pensiunan PNS, setelah pensiun diduga menikah dengan bebrapa orang diantaranya di Solok dan Jakarta
Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Solok menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dapat di pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) sebagaimana ketentuan pasal 5 huruf d tentang penelantaran orang dalam lingkup rumah tangga yang terkategori tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Berdasarkan ketentuan pasal 279 ayat 1 dan ayat 2 KUHP (seorang suami dapat dipidana apabila menikah lagi tanpa izin dari istri sah dikuatkan dengan SEMA no 4 Tahun 2016 maka seorang istri memiliki hak untuk mengadukan tindak pidana.