bagaimana cara membuat identitas seorang anak yang tidak diketahui identitas orang tua kandungnya agar anak tersebut bisa memiliki akta dan Kia?
Terimakasih bapak atas kepercayaan anda untuk bertanya di Halo JPN,
Berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 27 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam akta kelahiran. sehingga bagaimanapun kondisi anak, baik memiliki orang tua lengkap, maupun orang tua tunggal atau bahkan tidak memiliki orang tua sekalipun, anak tetap dapat memperoleh akta kelahiran dan juga Kartu Identitas Anak (KIA)
untuk membuat akta kelahiran ada sejumlah dokumen yang perlu di penuhi, antara lain:
berdasarkan Pasal 33 Ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ditentukan bahwa Pencatatan Kelahiran WNI bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal- usulnya atau keberadaan orang tuanya harus memenuhi persyaratan berita acara dari Kepolisian.
selanjutnya bawa dokumen-dokumen tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Setempat, serahkan kepada petugas pembuat Akta Kelahiran dan KIA lalu setelah dilakukan validasai dan kebenaran data maka petugas akan menerbitkan Akta Kelahiran dan KIA untuk anak tersebut.
demikian jawaban yang dapat kami berikan, apabila masih ada yang belum jelas atau pertanyaan lanjutan, bapak dapat datang ke Kantor Jaksa Pengacara Negara yang beralamat di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Jalan Jaksa Agung Basrief Arief, Islamic Center, Muara Enim.