Minggu, 19 Mei 2024
2024-05-02 11:15:44
Pernikahan dan Perceraian
IDENTITAS ANAK

bagaimana cara membuat identitas seorang anak yang tidak diketahui identitas orang tua kandungnya agar anak tersebut bisa memiliki akta dan Kia?

Dijawab tanggal 2024-05-02 12:20:50

Terimakasih bapak atas kepercayaan anda untuk bertanya di Halo JPN, 

Berdasarkan Pasal 5 dan Pasal 27 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan  Anak, setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam akta kelahiran. sehingga bagaimanapun kondisi anak, baik memiliki orang tua lengkap, maupun orang tua tunggal atau bahkan tidak memiliki orang tua sekalipun, anak tetap dapat memperoleh akta kelahiran dan juga Kartu Identitas Anak (KIA) 

untuk membuat akta kelahiran ada sejumlah dokumen yang perlu di penuhi, antara lain: 

  • Surat Keterangan Kelahiran yang apabila anak tidak memiliki Surat Keterangan Kelahiran dapat diganti dengan Surat Pertanyataan Tanggung Jawab Mutlak/ SPTJM atas kebenaran data kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi. 
  • Buku Nikah, yang apabila tidak ada buku nikah dapat diganti dengan Surat Pertanyataan Tanggung Jawab Mutlak/ SPTJM atas kebenaran data kelahiran dengan 2 (dua) orang saksi. 
  • Kartu Keluarga (KK) 
  • KTP Elektronik Orang Tua

berdasarkan Pasal 33 Ayat (2)  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ditentukan bahwa Pencatatan Kelahiran WNI bagi anak yang baru lahir atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal- usulnya atau keberadaan orang tuanya harus memenuhi persyaratan berita acara dari Kepolisian. 

selanjutnya bawa dokumen-dokumen tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Setempat, serahkan kepada petugas pembuat Akta Kelahiran dan KIA lalu setelah dilakukan validasai dan kebenaran data maka petugas akan menerbitkan Akta Kelahiran dan KIA untuk anak tersebut. 

demikian jawaban yang dapat kami berikan, apabila masih ada yang belum jelas atau pertanyaan lanjutan, bapak dapat datang ke Kantor Jaksa Pengacara Negara yang beralamat di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Jalan Jaksa Agung Basrief Arief, Islamic Center, Muara Enim.  

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MUARA ENIM
Alamat : Jl. Jend. A. Yani No. 8 Muara Enim
Kontak : 81368693395

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Perceraian

Apakah boleh seorang istri menggugat

Hukum Waris
Tanah Waris

Bahwa telah datang seseorang kepada B

Hutang Piutang
Pinjaman Online

Saya saat ini terlilit utang terhadap

Hukum Waris
Hukum Waris yang beda agama

Saya ingin bertanya perihal pembagian

Hubungi kami

Email us to jamdatun@kejaksaan.go.id

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2023 Kejaksaan Republik Indonesia.