Baik, terima kasih atas pertanyaan anda , kami akan mencoba menjawab
Hal pertama yang harus dipahami terlebih dahulu adalah bahwa Akta Jual Beli (“AJB”) bukanlah merupakan bukti kepemilikan atas sebidang tanah, namun merupakan suatu akta otentik yang memuat suatu peristiwa terjadi peralihan hak melalui peristiwa hukum berupa jual beli.
Walaupun demikian, suatu AJB merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian tertinggi dalam hubungan keperdataan, di samping sertifikat itu sendiri. Secara yuridis, fungsi AJB ialah bukti pendukung dalam kaitannya dengan pendaftaran tanah.
Dan wewenang untuk membuat AJB adalah pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) berdasarkan Pasal 2 PP 37/1998.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) PP 37/1998, ditegaskan bahwa akta PPAT dibuat dalam bentuk asli sebanyak 2 lembar, yaitu:
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka setiap PPAT yang membuat AJB pasti memiliki Minuta Akta, sehingga pihak-pihak yang berkepentingan dapat memperoleh salinan/turunannya.
Tentunya, seorang Notaris/PPAT tidak diizinkan untuk memberikan salinan dari AJB hanya berdasarkan pengakuan kehilangan AJB semata. Dalam hal ini, menurut hemat kami, setidaknya Anda perlu mempersiapkan dokumen kwitansi pembayaran dari proses jual beli (jika ada), surat pernyataan dari kedua saksi yang menyaksikan penandatangan AJB, surat pernyataan dari pejabat lokal/ketua adat, dan surat pernyataan kesaksian dari orang yang dapat dipercaya, serta surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian.
Apabila Anda telah menyampaikan dokumen-dokumen tersebut di atas, PPAT akan memberikan salinan Minuta Akta atau salinan AJB kepada Anda. Tapi, jika PPAT tetap menolaknya, Anda dapat membuat pengaduan sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN 2/2018.
Pengaduan itu disampaikan secara tertulis kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau melalui website pengaduan, aplikasi Lapor atau sarana pengaduan lainnya yang disediakan Kementerian.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.