Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 21 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-16 05:50:57
Pertanahan
MASALAH TANAH
  1. Jika tanah sudah di bayar lunas tapi dalam proses berjalan sang pembeli kehilangan bukti pembayaran, apakah pembelian masih dikatakan sah?
Dijawab tanggal 2024-07-29 18:47:56+07

Baik, terima kasih atas pertanyaan anda , kami akan mencoba menjawab

Hal pertama yang harus dipahami terlebih dahulu adalah bahwa Akta Jual Beli (“AJB”) bukanlah merupakan bukti kepemilikan atas sebidang tanah, namun merupakan suatu akta otentik yang memuat suatu peristiwa terjadi peralihan hak melalui peristiwa hukum berupa jual beli.

Walaupun demikian, suatu AJB merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian tertinggi dalam hubungan keperdataan, di samping sertifikat itu sendiri. Secara yuridis, fungsi AJB ialah bukti pendukung dalam kaitannya dengan pendaftaran tanah.

Dan wewenang untuk membuat AJB adalah pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) berdasarkan Pasal 2 PP 37/1998.

Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) PP 37/1998, ditegaskan bahwa akta PPAT dibuat dalam bentuk asli sebanyak 2 lembar, yaitu:

  1. lembar pertama sebanyak 1 rangkap disimpan oleh PPAT yang bersangkutan; dan
  2. lembar kedua sebanyak 1 rangkap atau lebih menurut banyaknya hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang menjadi obyek perbuatan hukum dalam akta, yang disampaikan kepada Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran, atau dalam hal akta tersebut mengenai pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan, disampaikan kepada pemegang kuasa untuk dasar pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan, dan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dapat diberikan salinannya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka setiap PPAT yang membuat AJB pasti memiliki Minuta Akta, sehingga pihak-pihak yang berkepentingan dapat memperoleh salinan/turunannya.

Tentunya, seorang Notaris/PPAT tidak diizinkan untuk memberikan salinan dari AJB hanya berdasarkan pengakuan kehilangan AJB semata. Dalam hal ini, menurut hemat kami, setidaknya Anda perlu mempersiapkan dokumen kwitansi pembayaran dari proses jual beli (jika ada), surat pernyataan dari kedua saksi yang menyaksikan penandatangan AJB, surat pernyataan dari pejabat lokal/ketua adat, dan surat pernyataan kesaksian dari orang yang dapat dipercaya, serta surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian.

Apabila Anda telah menyampaikan dokumen-dokumen tersebut di atas, PPAT akan memberikan salinan Minuta Akta atau salinan AJB kepada Anda. Tapi, jika PPAT tetap menolaknya, Anda dapat membuat pengaduan sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN 2/2018.

Pengaduan itu disampaikan secara tertulis kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau melalui website pengaduan, aplikasi Lapor atau sarana pengaduan lainnya yang disediakan Kementerian.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KOTA KUPANG
Alamat : Jalan Palapa No.09, Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Tim., Indonesia
Kontak : 82230909880

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Pernikahan dan Perceraian
pernikahan dibawah umur

Jika dipandang dari sisi hukum perdat

Pernikahan dan Perceraian
Bisakah Dipidana karena Berduaan dengan Pacar di Kamar Hotel?

Bisakah Dipidana karena Berd

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.