erhubungan badan dengan pacar di hotel tanpa paksaan , menurut KUHP tidak dapat dipidana ( dihukum ) , karena ketentuan pasal 285 KUHP. Akan tetapi kalau pacarnya itu pada saat berhubungan badan masih berusia di bawah 18 tahun , maka berlaku hukum pidana yang diatur dalam UU No. tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana yang telah diubah oleh UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) dan diubah kedua kalinya dengan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“Perpu 1/2016”) sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai UU No. 17 Tahun 2016 .
Jadi berhubungan badan atas dasar suka sama suka , tetapi pacarnya masih di bawah umur tetap bisa dihukum.
Maka dari itu , umur atau usia para pelaku menjadi penyebab berlakunya UU Perlindungan Anak apabila peristiwa tersebut dilakukan dan ada pihak orang tua mengadukan kepada Pihak Kepolisian dengan bukti Akte Kelahiran anak yang disetubuhi oleh seorang laki laki ,entah pacar atau orang lain.
Demikian jawaban saya semoga mencerahkan.