Jika dipandang dari sisi hukum perdata, bagaimana hukum memberikan aturan mengenai perkawinan terkait dengan peristiwa pernikahan anak dibawah umur?
Sesuai dengan UU No.16 Tahun 2019 tentang perkawinan, berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 menyatakan bahwa batas usia perkawinan bagi calon pengantin adalah 19 Tahun. namun apabila akan mengajukan pernikahan dibawah umur yang telah diatur di pasal tersebut, dapat mengajukan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama