Saya sudah lama menikah dengan suami selama belasan tahun tetapi satu tahun terakhir suami saya sepertinya ada masalah di tempat kerja yang berimbas ke keluarga. Saya dan anak anak saya dirumah menjadi korban kekerasan dan penganiayaan, saya ingin bertanya apa bisa saya mengajukan permohonan perceraian ke pengadilan dan apa saja syaratnya ?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada JPN Kejari Bitung, adapun jawaban yang dapat kami adalah sebagai berikut :
Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT merupakan salah satu tindak pidana yang memiliki ancaman pidana penjara hingga 20 tahun, segera laporkan ke kantor polisi setempat jika Anda menjadi korban dalam kasus kekerasan ini.
Jadi sebelum mengajukan perceraian, saudara bisa melaporkan suami anda ke Kantor Polisi setempat agar mendapatkan efek jera. Selanjutnya Bila saudara ingin mengajukan permohonan cerai, silahkan datang ke pengadilan negeri setempat atau pengadilan agama setempat berdasarkan agama yang saudara anut. Untuk mengurus surat cerai, terdapat dokumen-dokumen yang perlu disiapkan dalam pengajuan gugatan cerai , meliputi:
1. Surat nikah asli
2. Fotokopi surat nikah
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat
4. Surat keterangan dari kelurahan
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
6. Fotokopi akte kelahiran anak (jika memiliki anak)
7. Meterai
Jika ingin menggugat harta gono gini atau harta milik bersama, siapkan pula berkas-berkas, seperti surat sertifikat tanah, surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB dan STNK), dan dokumen harta lainnya.