Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-06-25 14:02:22
Hukum Waris
SEBAB PENGHALANG WARIS DALAM HUKUM ISLAM

Dalam Pasal 171 butir (c) KHI disebutkan bahwa ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Yang ingin saya tanyakan yaitu dari kata-kata tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Pertanyaannya, apa saja yang menjadi penghalang karena hukum tersebut? Adakah dasar hukumnya yang menyebutkan tentang penghalang tersebut? Kalau ada, apa dan diatur di mana? Terima kasih.

Dijawab tanggal 2024-06-25 14:32:15+07

Sebelum menjawab pertanyaan Anda tentang cara membatalkan surat wasiat, perlu Anda ketahui mengenai pewarisan yang erat kaitannya dengan surat wasiat. Pewarisan menurut hukum waris perdata dapat terjadi dengan dasar:

  1. Undang-Undang (Ab Intestato)
    Pewarisan berdasarkan undang-undang artinya siapa yang mendapatkan warisan dan bagiannya telah ditentukan oleh undang-undang. Hal ini mengacu pada dasar hukum waris sebagaimana diatur dalam Pasal 832 ayat (1) KUH Perdata yang berbunyi:
    Menurut Undang-Undang yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah baik sah maupun luar kawin, dan si suami atau istri yang hidup terlama…
  2. Surat Wasiat (Testamentair)
    Pewarisan berdasarkan surat wasiat berarti siapapun dapat ditunjuk sebagai penerima warisan dan Sebab Penghalang Warisan
    Benar bahwa Pasal 171 huruf c KHI menyatakan bahwa ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.

Lalu, apa saja penyebab penghalang warisan bagi seseorang? Untuk menjawab hal ini, dapat disimak bunyi Pasal 173 KHI sebagai berikut:

Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dihukum karena:

  1. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;
    dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
    Berdasarkan bunyi Pasal 171 huruf c dan Pasal 173 KHI di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa sebab penghalang waris adalah:
  2. ahli waris tidak beragama Islam;
    terdapat putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap yang menghukum ahli waris karena telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pewaris; dan
    terdapat putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap yang menghukum ahli waris karena memfitnah, telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
     

Menurut Ahmad Azhar Basyir dalam buku Hukum Waris Islam (hal. 16 – 17) sebab penghalang warisan adalah sebagai berikut:

  • Berbeda agama antara pewaris dan ahli waris. Alasan penghalang ini adalah hadis Nabi yang mengajarkan bahwa orang muslim tidak berhak waris atas harta orang kafir dan sebaliknya orang kafir tidak berhak waris atas harta orang muslim. Antara suami istri yang berbeda agama, misalnya suami beragama Islam dan istri beragama Kristen Protestan, apabila salah satunya menginginkan agar suami atau istri dapat ikut menikmati harta peninggalannya, maka dapat dilakukan dengan jalan wasiat.
     
  • Membunuh. Hal ini berdasarkan pada hadis Nabi bahwa pembunuh tidak berhak waris atas harta peninggalan orang yang dibunuh. Adapun yang dimaksud dengan membunuh yaitu pembunuhan dengan sengaja, bukan karena membela diri. Percobaan membunuh belum dianggap sebagai penghalang warisan.
     
  • Menjadi budak orang lain. Budak tidak berhak memiliki sesuatu sehingga tidak berhak mendapat warisan. Namun, praktik penghalang ini tidak perlu diperhatikan karena perbudakan sudah lama hilang.
     

Jika Pewaris dan Ahli Waris Berbeda Agama
Terkait dengan ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris, sebagaimana dikemukakan oleh Ahmad Azhar Basyir di atas, ahli waris yang tidak beragama Islam untuk bisa mendapatkan harta pewaris dapat dilakukan dengan jalan wasiat. Lebih lanjut, dalam Yurisprudensi MA No. 1/Yur/Ag/2018 terdapat kaidah hukum yang berbunyi: Wasiat Wajibah dapat diberikan tidak hanya kepada anak angkat sebagaimana diatur dalam Pasal 209 KHI, namun juga dapat diberikan kepada ahli waris yang tidak beragama Islam. 

Dalam yurisprudensi ini dijelaskan bahwa dalam hukum Islam diatur bahwa ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Hal ini mengandung arti bahwa suami/istri, orang tua, anak yang tidak beragama Islam tidak bisa menjadi ahli waris dari pewaris yang beragama Islam. Selain itu, anak tiri juga tidak termasuk sebagai ahli waris. Dijelaskan pula dalam pengantar yurisprudensi tersebut bahwa kedudukan pihak-pihak tersebut walaupun bukan sebagai ahli waris, namun tidak menghalangi untuk mendapat wasiat jika pewaris sebelum meninggal dunia meninggalkan wasiat.

Perihal wasiat wajibah ini dalam Pasal 209 KHI diatur bahwa terhadap orang tua angkat dan anak angkat yang pada dasarnya bukan merupakan ahli waris dapat diberikan wasiat wajibah jika mendapatkan wasiat dari pewaris dengan ketentuan tidak melebihi 1/3 dari harta waris. Namun, KHI tidak mengatur lebih lanjut apakah selain kedua pihak tersebut dapat diberikan wasiat wajibah atau tidak. Pemberian wasiat wajibah ini selain kepada anak angkat dan orang tua angkat telah diterapkan oleh Mahkamah Agung secara konsisten sejak tahun 1998 sampai dengan 2016 yaitu kepada anak dan istri yang tidak beragama Islam. Dengan demikian, karena konsistensi sikap hukum Mahkamah Agung maka telah menjadi yurisprudensi.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau secara gratis
Alamat : JL. Telaga Biru, Muaro Pidang, Maninjau, Kec. Tj. Raya, Kab. Agam
Kontak : 0822 8315 0894

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
CABANG KN. AGAM DI MANINJAU
Alamat : Jl. Telaga Biru, Muaro Pisang, Maninjau, Kecamtan Tanjung Raya, Kabupten Agam
Kontak : 82283150894

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.