Dalam Pasal 171 butir (c) KHI disebutkan bahwa ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Yang ingin saya tanyakan yaitu dari kata-kata tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Pertanyaannya, apa saja yang menjadi penghalang karena hukum tersebut? Adakah dasar hukumnya yang menyebutkan tentang penghalang tersebut? Kalau ada, apa dan diatur di mana? Terima kasih.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda tentang cara membatalkan surat wasiat, perlu Anda ketahui mengenai pewarisan yang erat kaitannya dengan surat wasiat. Pewarisan menurut hukum waris perdata dapat terjadi dengan dasar:
Lalu, apa saja penyebab penghalang warisan bagi seseorang? Untuk menjawab hal ini, dapat disimak bunyi Pasal 173 KHI sebagai berikut:
Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dihukum karena:
Menurut Ahmad Azhar Basyir dalam buku Hukum Waris Islam (hal. 16 – 17) sebab penghalang warisan adalah sebagai berikut:
Jika Pewaris dan Ahli Waris Berbeda Agama
Terkait dengan ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris, sebagaimana dikemukakan oleh Ahmad Azhar Basyir di atas, ahli waris yang tidak beragama Islam untuk bisa mendapatkan harta pewaris dapat dilakukan dengan jalan wasiat. Lebih lanjut, dalam Yurisprudensi MA No. 1/Yur/Ag/2018 terdapat kaidah hukum yang berbunyi: Wasiat Wajibah dapat diberikan tidak hanya kepada anak angkat sebagaimana diatur dalam Pasal 209 KHI, namun juga dapat diberikan kepada ahli waris yang tidak beragama Islam.
Dalam yurisprudensi ini dijelaskan bahwa dalam hukum Islam diatur bahwa ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Hal ini mengandung arti bahwa suami/istri, orang tua, anak yang tidak beragama Islam tidak bisa menjadi ahli waris dari pewaris yang beragama Islam. Selain itu, anak tiri juga tidak termasuk sebagai ahli waris. Dijelaskan pula dalam pengantar yurisprudensi tersebut bahwa kedudukan pihak-pihak tersebut walaupun bukan sebagai ahli waris, namun tidak menghalangi untuk mendapat wasiat jika pewaris sebelum meninggal dunia meninggalkan wasiat.
Perihal wasiat wajibah ini dalam Pasal 209 KHI diatur bahwa terhadap orang tua angkat dan anak angkat yang pada dasarnya bukan merupakan ahli waris dapat diberikan wasiat wajibah jika mendapatkan wasiat dari pewaris dengan ketentuan tidak melebihi 1/3 dari harta waris. Namun, KHI tidak mengatur lebih lanjut apakah selain kedua pihak tersebut dapat diberikan wasiat wajibah atau tidak. Pemberian wasiat wajibah ini selain kepada anak angkat dan orang tua angkat telah diterapkan oleh Mahkamah Agung secara konsisten sejak tahun 1998 sampai dengan 2016 yaitu kepada anak dan istri yang tidak beragama Islam. Dengan demikian, karena konsistensi sikap hukum Mahkamah Agung maka telah menjadi yurisprudensi.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau secara gratis
Alamat : JL. Telaga Biru, Muaro Pidang, Maninjau, Kec. Tj. Raya, Kab. Agam
Kontak : 0822 8315 0894