Paman dan bibi saya sudah resmi bercerai, dalam dokumen perceraian juga dilampirkan surat kesepakatan yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak di atas meterai, dokumen tersebut berisi kesepakatan bahwa rumah dan tanah yang dibeli setelah menikah, atas nama bibi saya, akan diberikan ke anak-anak dan tidak boleh dijual selama keduanya masih hidup. Namun setelah akta cerai keluar, Paman saya ingin menikah lagi dan berubah pikiran, menuntut harta gono-gini dengan sengaja menghilangkan akta cerainya. Apakah paman saya dapat menggugat rumah dan tanah tersebut?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Perjanjian pembagian harta gono-gini adalah sah dan mengikat secara hukum apabila memenuhi persyaratan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUH Perdata") dan berlaku sebagai undang-undang menurut Pasal 1338 KUH Perdata. Perbuatan paman Anda yang meghilangkan akta cerai serta perjanjian pembagian harta gono-gini bisa dianggap sebagai pembatalan sepihak.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bondowoso secara gratis.