Dikeluarga saya terjadi suatu kasus yakni mengenai perkawinan yang tiidak sah yaitu perkawinan dengan wali yang tidak sah/tidak berhak serta tidak dihadiri oleh 2 orang saksi, apakah hal tersebut dapat dijadikan alasan pembatalan perkawinan? serta apa akibat dari perkawinan yang dibatalkan tersebut?
dapat diajukan pembatalan perkawinan dengan syarat-syarat pembatalan perkawinan yang diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1974, untuk dalam proses Kejaksaan Negeri yang berwenang pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat membantu dalam proses tersebut
akibat dari pembatalan perkainan yakni berakibat terhadap anak, harta yang diperoleh selama perkawinan