Supported by PT. Telkom Indonesia
Sabtu, 23 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-04-24 10:06:58
Pernikahan dan Perceraian
PERCERAIAN

Dikeluarga saya terjadi suatu kasus yakni mengenai perkawinan yang tiidak sah yaitu perkawinan dengan wali yang tidak sah/tidak berhak serta tidak dihadiri oleh 2 orang saksi, apakah hal tersebut dapat dijadikan alasan pembatalan perkawinan? serta apa akibat dari perkawinan yang dibatalkan tersebut?

Dijawab tanggal 2024-04-24 10:10:14+07

dapat diajukan pembatalan perkawinan dengan syarat-syarat pembatalan perkawinan yang diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1974, untuk dalam proses Kejaksaan Negeri yang berwenang pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat membantu dalam proses tersebut

akibat dari pembatalan perkainan yakni berakibat terhadap anak, harta yang diperoleh selama perkawinan 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PADANG PANJANG
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
pembatalan lelang

halo selamat siang kejaksaan sengeti

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.